Beranda Akses Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai Rp 10 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

Polda Jambi Musnahkan Sabu Senilai Rp 10 Miliar dalam 3 Bulan Terakhir

JAMBI, AksesNews – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan 7,7 kilogram narkotika jenis sabu senilai berkisar Rp 10 miliar, Jumat (01/04/2022). Sabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti kasus narkoba yang terkumpul sejak bulan Maret tahun 2022.

Kepala Polda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan barang bukti itu hasil pengungkapan 12 kasus.

Sebanyak 6 tempat kejadian perkara (TKP), berada di Kota Jambi. Selebihnya, berada di Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Muaro Jambi, dan Batanghari.

“Dengan 13 orang tersangka. Seorang di antaranya merupakan wanita. Barang buktinya seberat 7,7 kilogram,” katanya.

Ia mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus dari BNN Provinsi Jambi.

Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, klaim Rachmad, Polda Jambi telah menyelamatkan sebanyak 38.000 jiwa dari bahaya mengonsumsi narkoba.

“Semua pelaku berperan sebagai pengedar. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (Sob/*)