MUAROJAMBI, AksesNews – Aksi unjuk rasa beberapa pekan lalu di PT Fajar Pematang Indah Lestari (PT EPIL) oleh masyarakat bermula dari konflik lahan yang berujung 5 orang yang merupakan petani sawit ditahan atas tuduhan pencurian buah kelapa sawit.
PT EPIL tersebut adalah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah Dusun Pematang Bedaro, Desa Teluk Raya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi. PT EPIL tersebut berkonflik dengan masyarakat Desa Teluk Raya dan berujung aksi unjuk rasa.
Diketahui, unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Teluk Raya dengan cara memblokir jalan masuk menuju PT EPIL dan aksi pemblokiran jalan tersebut viral di media sosial, pada saat itu yang melakukan pengamanan dari tim gabungan Polda Jambi.
Aksi demo tersebut dikemas dalam bentuk pengajian ibu-ibu yang dilaksanakan di jalan dengan menutup akses masuk PT. FPIL. Namun video yang viral di masyarakat, adanya pembubaran aksi unjuk rasa oleh kepolisian dengan cara paksa. Tetapi Polri dalam hal ini Polda Jambi telah melakukan upaya persuasif dan humanis dengan melibatkan unsur terkait untuk menghentikan aksi unjuk rasa tersebut. Sikap persuasif dan humanis yang dilakukan Polri tidak direspon, sehingga sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, Polda Jambi membubarkan aksi tersebut.
Kepolisian maupun pemerintah setempat terus berupaya melakukan upaya jalan keluar dan kesepakatan dari masyarakat dan PT. EPIL, guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat, agar terciptanya situasi yang kondusif.
Kepala Desa Teluk Raya, Zailani mengingatkan warganya agar tak terpancing isu-isu yang beredar di media sosial, yang dapat memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan.
“Saya menghimbau seluruh masyarakat, terkait viralnya video aksi unjuk rasa antara masyarakat dengan PT EPIL, bahwa kejadian tersebut tidak sesuai dengan faktanya dan unjuk rasa tersebut tidak ada kaitannya dengan politik ataupun isu sara,” kata Zailani. Rabu (9/8/2023).
Masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan isu-isu yang meresahkan masyarakat dan dapat menguntungkan kelompok-kelompok tertentu. Zailani mengatakan, kondisi terkini di Desa Teluk Raya telah kondusif, aktivitas masyarakat sudah berjalan seperti biasanya.
“Alhamdulillah telah kondusif dan warga aktifitas warga sudah kerja sebagaimana biasanya. Beberapa waktu lalu telah melakukan media antara masyarakat dan perusahan, tetapi belum menemukan titik terang,” ucapnya.
Dikatakan Zailani, ada beberapa point yang ditawarkan perusahaan di tolak oleh masyarakat. Masyarakat menolak karena perusahaan memberikan lahan dalam bentuk hak guna usaha (HGU) PT. EPIL.
“Jadi ada beberapa tawaran dari perusahaan yakni sepakat ikut izin prinsip 300 hektar, baru 170 hektar kebun sawit yang sudah di realisasi dan akan di hibahkan dan di bangun kembali, terus kurang dari 130 hektar tidak dalam bentuk kebun, tapi kemitraan lain sesuai undang-undang,” ujar Zailani.
“Dan sebanyak 1.200 hektar yang dimiliki perusahaan sudah hak guna usaha (HGU), tetapi kelompok tani menolak kalau 474 hektar dalam bentuk HGU perusahan,” tandasnya. (Yan/*)