BANGKO, AksesJambi.com – Bazar Illegal yang terletak di kawasan Pasar Rakyat, Kota Bangko akhirnya dibongkar paksa Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Merangin dibantu anggota TNI dari Kodim 0420 Sarko dan anggota Polres Merangin, Rabu (30/5/2018) sore tanpa perlawanan berarti dari pihak pengelola maupun pedagang.
Pantauan AksesJambi.com dilokasi, sekira pukul 14.30 WIB, puluhan Anggota SatPol PP yang dipimpin langsung Kasatpol PP, Akmal Zen dibantu anggota TNI dan Polri menggeruduk lapak pedagang yang masih tersusun rapi.
Penertiban terpaksa dilakukan petugas setelah keluarnya perintah pembongkaran yang ditandatangani Pjs Bupati Merangin, Khusairi. Dengan Surat Perintah Tugas nomor : 839/425/TB/V/2018 tentang penertiban dan pembongkaran bazar di Pasar Rakyat Type A.
Sebagai solusi, sesuai surat ijin tempat pelaksanaan bazar ramadhan 1439 H/2018 dengan Nomor : 511.1/209/DKUKMPP-/3/V/2018 yang dikeluarkan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Pjs.Bupati Merangin H.Husairi kepada pihak pengelola, bazar ramadhan ditetapkan berlokasi dilapangan Koni Kelurahan Pematang Kandis Bangko.
Meski awalnya sempat bersitegang dengan pedagang yang menolak merapikan barang dagangan dan pembongkaran tenda oleh tim Gabungan, namun dengan pendekatan persuasif yang dilakukan petugas terhadap pedagang yang sebagian besar datang dari luar Kabupaten Merangin ini akhirnya berjalan lancar.
Penertiban lapak ini mendapat sorotan dari pedagang yang mengaku menjadi korban. Hal ini disebabkan biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, yakni biaya uang muka menduduki lapak. “Kalau kekgini rugilah bang, sudah bayar DP 1,5 Juta,” ujar Arman salah satu pedagang.
Senada dengan Ali yang mengaku tidak tahu menahu soal izin, pengelola telah menjanjikan lapak mereka aman. “Katonyo aman makanyo kami mau, ternyato dibongkar jugo,” sebut ali kecewa. (Irin)