KOTA JAMBI, AksesJambi.com – Selama sepuluh hari setelah Surat Suara diterima dari tanggal 18 Mei 2018 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi sebanyak 197 Kotak telah di sortir dan lipat. Pelaksanaan sortir lipat dilaksanakan di KPU Kota dan banyak terdapat Surat Suara yang rusak.
Jumlah suara yang dipesan KPU berdasarkan best perusahaan APN sebanyak 396.356 surat suara, dari hasil pemeriksaan sebanyak 398.341.
Abdul Rahim anggota KPU Divisi Umum, Keuangan dan Logistik mengatakan, hasil sortir lipat surat suara jumlah yang baik sebanyak 375.494, sedangkan yang rusak sebanyak 22.847.
Kerusakan surat suara tersebut meliputi surat suara yang robek, warna tidak sesuai, gambar berbayang, bernoda dan potongan tidak simetris.
“Guna mengantisipasi terjadi permasalahan ini, surat suara yang rusak akan dilaporkan ke perusahaan,” katanya, Senin (28/5/2018).
“Rincian 22.847 surat suara yang rusak iyalah robek 2, warna tidak sesuai 701, gambar berbayang 2.017, bernoda 18.986 dan potongan yang tidak simetris sebanyak 1.141 surat suara,” kata A.Rahim.
“Jumlah yang kurang sebanyak 20.862 surat suara,” lanjutnya. (Alpin)