BATANGHARI, AksesJambi.com – Hari ini, bertempat di rumah dinas Gubernur Provinsi Jambi, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari periode 2021-2024 Muhammad Fadhil Arief dan H Bakhtiar resmi dilantik dan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batanghari secara definitif, Jumat (26/02/2021).
Tentunya, tampuk kepemimpinan dan beban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari sudah resmi berada di pundak kedua putra terbaik Batanghari ini. Namun, di awal kepemimpinannya, mereka harus menerima ‘kado istimewa’ berupa hutang Pemkab Batanghari yang belum terbayarkan.
Keduanya pun harus mulai mencari solusi, untuk bagaimana melunasi tunda bayar Pemkab Batanghari di tahun 2020 yang mencapai kurang lebih Rp 39 Miliar itu.
Berdasarkan data yang diserahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Batanghari saat rapat lintas komisi (hearing) DPRD Batanghari pada Selasa 23 Februari 2021 lalu, Kasubbid Penganggaran dan Perbendaharaan Bakeuda Batanghari, Gunarto mengatakan, saat ini jumlah kewajiban pemerintah yang belum dibayarkan adalah sebesar Rp 39.198.848.578.
Jumlah tersebut terdiri dari, belanja PPKD sebesar Rp 768.600.000, Belanja pihak ketiga fisik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 6.708.328.400, belanja ADD tahun 2020 senilai Rp 9.171.532.782, biaya TPP selama tiga bulan di tahun 2020 sebesar Rp 21.245.819.340, lalu gaji Pegawai Tidak Tetap (PTT) bulan Desember 2020 sebesar Rp 6.235.670.800, BPJS Kesehatan PTT senilai Rp 411.418.034 dan BPJS Ketenagakerjaan PTT sebesar Rp 734.103.
Menurut keterangannya pada saat hearing, tunda bayar ini dapat dilunasi jika seluruh Dana Bagi Hasil (DBH) baik dari tingkat provinsi maupun pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tersalurkan secara maksimal ke kas Kabupaten Batanghari.
“Namun untuk DBH ini belum tersalurkan sepenuhnya. Dasar tunda salur dari pemerintah ini diatur dalam Perpres no 72/2020, dan PMK 114/PMK 07/2020 dan juga Kepgub 891/2020,” ujarnya.
Lalu, mengutip dari beberapa awak media, menurut pernyataan Plh Bupati RM Mulawarmansyah pada Kamis (18/02/2021) lalu, di akhir masa Jabatannya, Bupati Syahirsah sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Batanghari Nomor 23 tahun 2021 tentang penetapan kurang bayar tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TPP) Pemerintah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020 yang ditetapkan pada 25 Januari 2021 lalu.
Kemudian, untuk penyaluran kurang bayar TPP sendiri dilaksanakan paling lambat pada bulan April 2021 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Jika kasda belum siap untuk menyalurkan TPP hingga di bulan April mendatang, maka akan ada kebijakan baru nantinya.
“Akan ada kebijakan baru, apakah akan dibayarkan sepenuhnya? Maka SK akan diperbaharui lagi. Yang jelas saat ini Bupati sebelumnya tetap berkomitmen untuk melakukan pembayaran TPP,” menurut Mulawarman, dikutip dari media MetroJambi.Com.
Menanggapi permasalahan tunda bayar yang terjadi pada saat ini, Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief mengatakan, dirinya pun berkomitmen untuk menyelesaikan masalah pembayaran TPP tersebut.
“Yang pertama, kita akan menghitung ulang kekuatan APBD Batanghari. Karena tunda bayar tahun lalu akan membebani tahun berikutnya. Pendapatan seperti apa dan belanja daerah seperti apa,” ujar Fadhil saat dibincangi awak media, Kamis (25/02/2021). (ANI)