Beranda Akses Langgar Aturan, 12 Perusahaan Batubara Dilaporkan ke Ditjen Minerba

Langgar Aturan, 12 Perusahaan Batubara Dilaporkan ke Ditjen Minerba

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai awak media. Foto: AksesJambi.com
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi saat diwawancarai awak media. Foto: AksesJambi.com

JAMBI, AksesNews – Polda Jambi melaporkan 21 perusahaan pertambangan batubara kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), lantaran kedapatan melanggar lalu lintas.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan ada 107 sopir truk yang kedapatan melanggar, karena mengangkut batubara melebihi batas kapasitas, dan melanggar ketentuan jam operasional.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti pelanggaran, dan mengonfirmasi bahwa ratusan kendaraan itu berasal dari 21 perusahaan.

“Ini sudah diketahui oleh Dirjen Minerba dan Dirjen Pertambangan. Kita bawa bukti bahwa pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kecelakaan dan kemacetan,” katanya, Sabtu (11/06/2022).

Dhafi menegaskan pihak Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi kepada perusahaan, karena truk angkutan batubara yang terikat kontrak dengan perusahaan terkait telah melakukan pelanggaran. Sanksi yang dimaksud berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin operasi perusahaan.

“Hal tersebut semoga segera ditindak lanjuti, agar perusahaan yang punya angkutan sepenuhnya mematuhi tata tertib berlalu lintas yang baik. Dengan bukti-bukti pelanggaran inilah kami laporkan atau informasikan kepada Direktorat Jenderal Minerba. Dirjen Pertambangan harus mengeluarkan sanksi kepada perusahaan tambang, yang truk angkutannya melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia pun menyampaikan perusahaan harus bertanggung jawab atas gangguan lalu lintas yang melibatkan truk batubara, sekaligus menyebabkan kemacetan hingga puluhan kilometer.

“Kalau semua truk batubara sudah terdaftar di perusahaan tambang atau tidak lagi sistem delivery order (DO). Sehingga kita bisa membuat manajemen atau pengaturan ke setiap perusahaan, mulai dari jumlah dan jam operasional setiap perusahaan,” ujarnya. (Sob)