Selama Agustus, Polres Tanjab Barat Tangani 2 Kasus Karhutla

TANJABBAR, AksesJambi.com – Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menggelar konferensi pers terkait dengan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Senin (31/08/2020). Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro.

Dalam konferensi pers, ada 2 orang yang ditetapkan oleh Kapolres Tanjab Barat sebagai tersangka pembakaran lahan. Adapun dua tersangka tersebut yakni, Ahmadi dan Simarmata.

“Agustus ini ada dua perkara yang kita tangani, satu itu wilayah Kecamatan Betara kemudian yang satunya lagi di Kecamatan Batang Asam,” terang Kapolres.

Lebih lanjut disampaikan oleh Kapolres bahwa untuk pembakaran yang dilakukan oleh Ahmadi di Kecamatan Betara itu diketahui adanya titik api dari patroli udara. Atas laporan dari tim patroli udara tersebut, tim yang ada di darat melakukan penelusuran di wilayah titik api yang dilaporkan.

“Luas lahan yang terbakar itu setelah di ukur kurang lebih 4,2 hektare. Kemudian di kroscek dan upaya penyelidikan di duga pelaku membuka lahan dengan cara membakar. Tersangka melakukan pembakaran menggunakan korek api dan parang,” terangnya.

Sementara itu, untuk pembakaran lahan di Kecamatan Batang Asam yang dilakukan oleh Simarmata di ketahui dari Patroli Darat. Pembakaran tersebut dilakukan di hutan produksi. Simarmata sendiri diketahui merupakan warga sekitar.

“Pada saat patroli darat diketahui pelaku masih berada di tempat dan dilakukan upaya pemadaman dan proses penyelidikan,” sebutnya.

Ditambahkan oleh Kapolres bahwa keduanya dikenakan dengan undang-undang yang berbeda. Ahmadi dikenakan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, sementara Simarmata dikenakan Pasal 77 Ayat 3 Jo Pasal 50 Ayat 3 Huruf d UU RI Nomor 4 tahun 1999 tentang Kehutanan./ Polres Tanjabbar Rilis Dua TSK Karhulta di Tanjab Barat. (Dika)