Edarkan dan Pakai Sabu Agar Semangat Kerja untuk Nafkahi 7 Istrinya

JAMBI, AksesNews – Khoiri (47), warga Desa Rantau Panjang, Bungo, Jambi ditangkap jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi karena mengedarkan Sabu di wilayah sekitar.

“Dari tangan tersangka, kami amankan 12 paket Sabu dengan berat mencapai 4,95 gram siap jual beserta alat hisap,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, AKBP Kaswandi Irwan, Jumat (31/01/2020).

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Khoiri mengatakan sabu yang dijualnya merupakan titipan orang untuk dijual lagi. Dia tidak menargetkan keuntungan besar dari uang hasil penjualan, semakin banyak sabu terjual, maka semakin banyak pula sabu diterima untuk dipakai secara gratis.

“Imbalannya makai gratis pak, ini agar saya semangat kerja untuk menafkahi Tujuh orang istri dan Enam orang anak saya,” kata Khoiri.

Ditresnarkoba Polda Jambi telah menetapkan daftar pencarian orang (DPO), terhadap seseorang yang menyediakan sabu kepada Khoiri untuk dijual ini. (TimAJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here