Beranda Akses Ibu-Anak Jadi Mucikari, LPAI Jambi: Kasus yang Luar Biasa

Ibu-Anak Jadi Mucikari, LPAI Jambi: Kasus yang Luar Biasa

JAMBI, AksesNews – Kasus perdagangan puluhan anak perempuan dari Jambi mendapatkan perhatian dari Lembaga Pelindungan Anak Indonesia (LPAI) Jambi. Lembaga itu mengawal kasus tersebut, serta mendampingi para korban dan seorang pelaku di bawah umur.

Ketua LPAI Provinsi Jambi, Amsyarneddy menyampaikan kasus itu luar biasa, karena seorang ibu berinisial R (36) dan anaknya ARS (15), menjadi mucikari atau perantara dalam prostitusi. Mereka berdua mengantarkan anak perempuan di bawah umur ke Jakarta untuk diperkosa oleh Sudin (53), pengusaha tempat hiburan malam.

“Miris bagi kita. Pelakunya ada anak, dan korbannya juga anak. Ini yang jadi catatan tersendiri bagi kita,” ujarnya, Kamis (30/12/2021).

Pelaku di bawah umur itu, kata Amsyarneddy, pernah menjadi korban kekerasan seksual juga. Setelahnya, ARS dilibatkan dalam perdagangan anak seumurannya.

“Pelaku ini kita upayakan restorative justice. Kita berikan jalan terbaik untuk anak. Tindakan anak ini dilibatkan orang tua. Kita usahakan hakim dan jaksa, kita upayakan dapat menempuh jalan damai,” katanya.

Ia pun mengatakan pelaku dewasa, termasuk orang tuanya ARS, harus dihukum seberat-beratnya.

“Kalau pelaku dewasa hukum seberat-beratnya, karena ini perdagangan anak,” katanya.

Sementara itu, Ketua LPAI Kota Jambi, Meri Marwati pun ‘tercengang’ setelah mengetahui kasus tersebut.

“Kasus ini sangat luar biasa sekali, dan kami dari LPAI akan berkoordinasi dengan pusat dan provinsi,” ujarnya.

LPAI Jambi, kata Meri, akan melakukan evaluasi kasus kekerasan anak di Kota Jambi.

“Kita melakukan rapat kasus di Kota Jambi, jangan sampai terjadi lagi. Kita akan koordinasi pihak sekolah, dari tingkat SD hingga ke fakultas,” ungkapnya.

Mengenai kondisi korban, Meri mengatakan salah satu korban sempat menangis saat menghadirkan persidangan. Kemungkinan anak tersebut telah mengalami trauma

“Kalau kita melihat langsung, tenang. Tapi, dia sempat menangis juga. Kayaknya trauma juga. Kejadian ini sebelumnya tidak diketahui orang tuanya. Mereka berbohong. Berbohong melalui ibunya ARS tadi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sekitar 30 anak perempuan asal Jambi menjadi korban perdagangan seksual atau prostitusi. Para korban berusia 13 sampai 15 tahun.

Sebelum kasus ini terungkap, Polresta Jambi dan Polda Jambi mendapatkan 4 laporan kehilangan anak. Salah satu laporan mengungkapkan korban berinisial AN (13) telah hilang, Sabtu (12/12). Namun, ternyata perdagangan anak-lah yang ditemukan kepolisian itu.

Ada 4 tersangka yang sudah diamankan polisi, yakni bernama Sudin (52) warga Jakarta, RZ (36) warga Kota Jambi, ARS (15) warga Kota Jambi, dan PIS (19).

Sudin menjadi pelaku yang memperkosa anak. Dia dikenal sebagai pengusaha tempat hiburan malam dan minuman keras di Jakarta. Sengaja mengoperasikan perdagangan anak untuk kepuasan seksualnya.

Para korban dibawa dengan transportasi darat dan transportasi udara ke Jakarta. Sesampai di sana mereka diperkosa dengan diberikan uang Rp 3 Juta hingga Rp 3,5 Juta.

Usai diperkosa Sudin, para korban dipulangkan ke tempat asalnya. Rata-rata para korban di Jakarta selama 3 hari. (Sob)