BATANGHARI, AksesJambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari telah sukses melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 dan TPS 02 di Desa Kembang Seri. PSU ini digelar pada Sabtu, 29 Juni 2024, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
Dalam PSU tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bersaing ketat untuk memperebutkan kursi ke-10 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi. Hasil dari 2 TPS tersebut menunjukkan bahwa, PKS memperoleh 106 suara, sementara PDIP memperoleh 326 suara.
Meskipun PDIP unggul dalam perolehan suara di PSU, PKS tetap berhak mendapatkan kursi ke-10 DPRD Provinsi Jambi. Setelah penjumlahan total suara, PKS mengumpulkan 19.350 suara, terdiri dari 19.244 suara awal ditambah 106 suara dari PSU. Sementara itu, PDIP memiliki total suara 57.898, dengan rincian 57.572 suara awal ditambah 326 suara dari PSU.
Sesuai aturan, jika PDIP ingin memperoleh kursi ke-10, total suaranya harus dibagi 3 dan hasilnya harus lebih tinggi dari suara partai lain. Setelah pembagian, suara PDIP menjadi 19.299, hal ini masih lebih rendah dibandingkan total suara PKS sebesar 19.350. Dengan demikian, kursi ke-10 untuk DPRD Provinsi Jambi diberikan kepada PKS, atas nama Raden Fauzi.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan semua pihak yang telah mendukung terlaksananya PSU dengan aman dan tertib,” kata Raden Fauzi, Minggu (30/06/2024).
Dengan hasil ini, diharapkan keputusan yang diambil dapat mencerminkan aspirasi masyarakat Kabupaten Batanghari secara adil dan transparan. (Bjs/*)