JAMBI, AksesNews – Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Relaksasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi, di Rumah Dinas Wali Kota Jambi, Aula Griya Mayang, Selasa (30/06/2020).
Dalam rapat tersebut, Dihadiri Ketua DPRD Kota Jambi, Kepala Kantor Kementerian Agama, ketua MUI dan FKUB, kapolresta Kota Jambi yang di wakili, unsur forkopimda Kota Jambi dan seluruh pemangku-pemangku kebijakan Satgas Covid-19 Kota Jambi.
Fasha mengatakan, bahwa pernikahan yang tadinya di Kantor Urusan Agama Kecamatan sudah diperbolehkan di masjid dengan ketentuan-ketentuan maksimal 30 orang yang boleh di dalam masjid atau 20 persen dari daya tampung masjid.
“Terkait hal-hal lain juga sudah kami akan buatkan satu jenis buku petunjuk nanti untuk perluasan ini semua dan mudah-mudahan ini adalah tatanan baru kita untuk menyongsong kehidupan normal yang baru,” tuturnya.
Terkait permasalahan denda berdasarkan evaluasi dan laporan dari satuan tim inspeksi oleh Inspektor bahwa makin hari masyarakat makin disiplin yang membuat pelanggaran jadi makin menurun.
“InsyaAllah nanti untuk kegiatan sanksi denda akan kita pikirkan dalam bentuk sanksi administratif,” pungkasnya. (Team AJ)