JAMBI, AksesNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan protokol kesehatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 mendatang.
Terkait hal ini, menurut Ari Budiarti seorang Dosen Spesialis Hukum Kesehatan di Universitas Jambi, pasangan calon kepala daerah semestinya turut andil dalam mempersiapkan perlindungan kesehatan untuk Petugas KPU.
“Calon Kepala Daerah seharusnya tidak hanya menerapkan protokol kesehatan. Tapi juga menyiapkan perlindungan kesehatan untuk petugas KPU dengan menyediakan APD,” ujarnya
Ari pun mengatakan Alat Pelindung Diri (APD) juga harus dijamin oleh pasangan calon kepala daerah. Tidak hanya dijamin oleh pemerintah saja. Mengingat petugas KPU rentan tertular Covid-19.
“Ada jaminan kesehatan ataupun jaminan penyedian APD tadi kepada petugas KPU yang sangat rentan tertular. Artinya APD-nya bukan hanya pemerintah saja yang menyediakan,” katanya.
Perempuan akademisi itu juga menyampaikan, penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) adalah konsekuensi yang harus diterima pasangan calon kepala daerah, karena telah memakai jasa Komisi Pemilihan Umum di tengah pandemi Covid-19.
“Kenapa? Ini adalah konsekuensi untuk mereka yang menggunakan jasa KPU,” pungkasnya. (Sob)