JAMBI, AksesNews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis tata cara pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing yang terdampak virus Corona (Covid-19), Minggu (29/03/2020).
Untuk mempertahankan physical distancing, debitur tidak perlu mendatangi bank atau perusahaan leasing. Agar dapat mempertahankan physical distancing, debitur dapat mengajukan keringanan kredit secara online.
“Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan. Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi,” kata Jubir OJK, Sekar Putih Djarot dalam rilisnya.
Ada beberapa debitur yang menjadi prioritas untuk mendapat keringanan. Beberapa point yang perlu dipahami bagi masyarakat yang ingin melakukan pengajuan keringanan kredit bank dan pinjaman leasing bagi yang terdampak Covid-19.
Pertama
Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank/leasing melalui website dan atau call center resmi.
Kedua
Prioritas Debitur yang mendapat keringanan adalah memenuhi persyaratan minimal sebagai berikut:
a. Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing dibawah Rp lO Milyar untuk antara Iain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).
b. Keringanan dapat diberikan dalam periode Waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.
c. Mengajukankepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalul saluran komunikasi bank/leasing.
d. Jika dilakukan secara kotektlf misalkan meialui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikån bank/leasing.
Ketiga
Bagi debitur yang tidak termasuk angka 2 tersebut ditas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidakperlu hadir/tatap muka.
Keempat
Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoaks, termasuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuam Dapat juga dilaporkan ke OJK telepon 157 / WA. 081 157 157 157atau email konsumen@ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
Kelima
Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak baik debitur dan bank/leasing.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan ada penundaan cicilan selama setahun dan penurunan bunga untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Rp 10 miliar.
Penundaan cicilan selama setahun juga berlaku untuk kredit motor/mobil oleh ojek online dan sopir taksi, serta kredit perahu oleh nelayan.
Beberapa bank pelat merah merespons pernyataan Jokowi dengan menyatakan kesiapannya, misalnya Bank Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Meskipun, sejauh ini, keringanan cicilan kredit yang disiapkan tidak 100% sama seperti yang disampaikan Jokowi.
Keringanan juga tidak otomatis berlaku secara menyeluruh, namun berdasarkan evaluasi terhadap kemampuan hingga prospek tiap debitur.
Bank Mandiri menyiapkan enam kebijakan relaksasi kredit bagi debitur terdampak corona. Teknis implementasinya akan mengacu pada peraturan OJK terkait, dan disesuaikan dengan profil masing-masing nasabah.
“Penilaiannya akan dilakukan oleh unit maupun kantor cabang bank pada saat nasabah mengajukan relaksasi,” demikian tertulis dalam siaran persnya. (Bjs/*)