Beranda Akses Di Kota Jambi, Ribuan Orang Kena Sanksi Denda Tak Pakai Masker

Di Kota Jambi, Ribuan Orang Kena Sanksi Denda Tak Pakai Masker

JAMBI, AksesNews – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi sudah menerapkan sanksi denda senilai Rp 50.000,- pada ribuan orang yang terjaring tidak pakai masker di ruang publik.

Ketua Tim Relaksasi Satgas Covid-19 Kota Jambi, Jaelani menyampaikan sejak diberlakukan Perwal Kota Jambi No. 21 tahun 2020, dari bulan Juni sampai November, lebih dari 1.150 orang sudah dikenakan sanksi denda, akibat kedapatan tidak pakai masker di area publik.

“Pengenaan sanksi denda administrasi untuk yang tidak pakai masker itu tercatat 1.150 orang lebih. Ini sejak diberlakukan perwal nomor 21, dari Juni sampai November ini,” katanya, (28/11/2020).

Ia pun mengungkapkan para pelanggar yang terkena sanksi denda itu, ada yang langsung membayar di tempat dan ada pula menjaminkan Kartu Tanda Penduduk, SIM dan Kartu Pelajaran sampai melunasi denda tersebut.

“Ada juga yang tidak bayar di tempat yang kemudian meninggalkan KTP, Kartu Pelajar dan SIM. Keesokan harinya atau lusa, mereka ambil (dengan melunasi denda),” tutur Jaelani.

Sanksi denda, kata Jaelani, tidak langsung diterapkan pada mereka yang kedapatan tidak pakai masker di area publik. Tetapi diterapkan pada pelanggar yang tercatat tidak pakai masker di area publik sebanyak 2 kali.

“Pengenaan sanksi denda ini sebagai penindakan terakhir. Sebelumnya sudah peringatan dan tercatat, sehingga jika ketemu lagi dengan tidak pakai masker akan terkena denda,” ujarnya.

Selain itu, Jaelani juga mengungkapkan tim yang diturunkan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, dibantu dengan aplikasi tertentu untuk mengetahui jumlah pelanggaran.

“Yang denda administrasi ini pakai aplikasi tertentu. Dalam aplikasi ini tercatat NIK, nomor SIM dan nomor induk sekolah. Jadi bisa terpantau sudah berapa kali melakukan pelanggaran,” kata Jaelani.

Sebelum sanksi denda diterapkan, sanksi fisik berupa olahraga dan bersih-bersih di area publik, diterapkan terlebih dahulu sebagai sanksi untuk pelanggaran yang pertama.

Jaelan pun mengungkapkan mereka yang tidak pakai masker di area publik, tetapi belum terkena sanksi denda, jumlahnya hampir 5.000 orang.

“Di luar itu (pemberlakukan sanksi denda) ada juga yang hanya terkena sanksi fisik dan kerja sosial. Total secara keseluruhan hampir 5.000 orang yang sudah dilakukan penindakan itu,” katanya. (Sob)