Beranda Akses Korban Video Viral Datangi Mabes Polri, Laporkan Ketidakprofesionalan Aparat

Korban Video Viral Datangi Mabes Polri, Laporkan Ketidakprofesionalan Aparat

JAKARTA, AksesNews – Kurnia Nanda dan Maretha Ayu, dua korban dalam kasus video viral yang sempat menggemparkan beberapa bulan lalu, akhirnya mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Mereka mengajukan pengaduan langsung kepada Kapolri, Kabareskrim, Kabirowassidik, dan Kadiv Propam. Dalam pengaduan tersebut, mereka menyoroti dugaan ketidakprofesionalan aparat dalam menangani kasus mereka, serta menyatakan bahwa mereka telah menjadi korban kriminalisasi.

Dalam pernyataannya, Kurnia dan Maretha meminta agar Polri segera melakukan gelar perkara khusus atas kasus yang mereka alami. Mereka juga mendesak agar proses penyidikan yang tengah berjalan dihentikan karena dianggap tidak beralasan.

Lebih lanjut, kedua korban berharap agar tindakan kriminalisasi terhadap mereka segera diakhiri. Tidak berhenti di Mabes Polri, Kurnia dan Maretha juga mendatangi sejumlah lembaga negara lainnya untuk meminta dukungan dan perlindungan hukum.

Mereka melaporkan kasus ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Perempuan, serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menyampaikan dugaan adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dialami dalam proses penanganan kasus tersebut.

Menurut Abdurrahman Sayuti, selaku pengacara kedua korban, kriminalisasi yang mereka alami telah menimbulkan dampak psikologis yang mendalam, dan kasus ini dinilai sarat dengan pelanggaran prosedur hukum.

Oleh karena itu, selain penghentian penyidikan, Kurnia dan Maretha juga berharap agar Mabes Polri melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh aparat yang terlibat dalam penyidikan kasus ini.

Kehadiran Kurnia Nanda dan Maretha Ayu di Mabes Polri serta lembaga-lembaga negara lainnya menunjukkan tekad mereka untuk memperjuangkan hak-hak mereka sebagai korban. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan perlunya penegakan hukum yang adil dan profesional, serta perlindungan terhadap korban kriminalisasi. (Rls/*)