KPU Tanjab Barat Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah

TANJABBAR, AksesJambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, hari ini Jumat (28/08/2020), resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, jelang Pilkada Serentak untuk 9 Desember tahun 2020 mendatang.

Hal ini dimuat dalam surat pengumuman nomor 364/PL.02.2-Pu/1506/KPU-kab/VIII/2020, tentang pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2020.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, M Taufik mengatakan KPU Tanjab Barat telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati pada September mendatang.

“Iya, kita telah mengeluarkan pengumuman pendaftaran calon, yang dimulai tanggal 4 sampai 6 September 2020, pada jam 08.00 WIB sampai jam 24.00 WIB, jadi tiga hari waktunya itu,” kata Taufiq, Jumat (28/08/2020).

Taufik menjelaskan, saat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat dilakukan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik tingkat kabupaten.

“Pasangan bakal calon tersebut wajib memenuhi syarat, yakni memiliki minimal 20 persen dari jumlah kursi DPRD Tanjab Barat, yaitu Tujuh kursi,” jelasnya.

Dirinya menegaskan, bakal pasangan calon wajib melakukan uji swab (PCR) mandiri rumah sakit yang ditunjuk yaitu RSUD Raden Mattaher dan BPOM Provinsi Jambi pada tanggal 1-2 September.

“Mengingat pilkada tahun ini ditengah pandemi covid-19 untuk itu perlu melakukan prinsip kesehatan dan keselamatan. Dan hasil swab para pasangan calon langsung diserahkan pada saat pendaftaran,” tutupnya.

Sebagai informasi, formulir pendaftaran Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dapat diambil di kantor KPU Tanjab Barat atau dapat diunduh melalui website www.kpu-tanjabbarkab.go.id. (Dika)