JAMBI, AksesNews – Unit Reskrim Polsek Jelutung mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) jenis golok saat akan melakukan bentrok antar kelompok.
Pelaku yang diamankan tersebut yakni, HR (22) warga Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Timur yang tinggal di Jelutung, Kota Jambi.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajaruddin mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan petugas karena kedapatan membawa sajam jenis golok saat akan melakukan bentrok pada hari Minggu (26/07/2020) kemarin, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Jadi anggota kita mendapatkan laporan dari masyarakat di Lorong Sado ada keributan antar 2 kelompok. Setiba anggota di lokasi kejadian, 2 kelompok yang akan bentrok tersebut melarikan diri dan anggota berhasil mengamankan 1 orang pelaku yang akan bentrok beserta barang bukti golok,” ungkapnya, Selasa (28/07/2020).
Menurut polisi, motif bentrok antar 2 kelompok tersebut berawal saat kelompok dari pelaku yang diamankan tersebut diserang oleh kelompok dari luar kampung rumah pelaku sehingga terjadi bentrok.
“Jadi awalnya kelompok pelaku ini lagi nongkrong, tiba-tiba langsung diserang oleh kelompok dari luar kampung mereka dan terjadi bentrok. Saat petugas tiba di lokasi, semuanya kabur,” jelasnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku HR mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal saat dirinya bersama dengan teman-temannya sedang kumpul di pinggir jalan sambil bernyanyi dan tiba tiba datang sekelompok orang menggunakan 5 sepeda motor menghampirinya dan langsung menyerang.
“Tiba-tiba yang naik motor ini datang ke tempat kami ngumpul, pas ditanya teman saya ada apa kelompok yang datang langsung ngejar pakai pisau. Sehingga teman-teman saya melempar kelompok itu menggunakan batu dan saya berniat mencari kayu untuk menyerang. Namun tidak ada kayu, saya malah menemukan golok di bawah pohon dan saya tidak tahu ini senjata siapa,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Team AJ)