Beranda Akses BPJS Tanjab Barat Terima Konsultasi Klaim Satu Pasien Covid-19

BPJS Tanjab Barat Terima Konsultasi Klaim Satu Pasien Covid-19

TANJABBAR, AksesJambi.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menerima Konsultasi pengajuan klaim perawatan kesehatan untuk pasien positif Covid-19 senilai Rp 200 juta.

Pengajuan klaim itu merupakan tagihan dari RSUD Daud Arif Kuala Tungkal, Tanjab Barat yang mana sifatnya baru berupa konsultasi. Pengajuan klaim tersebut merupakan klaim dari pasien 05 yang berusia 47 tahun inisial (NY) asal Tanjab Barat.

“BPJS kesehatan Tanjab Barat menerima konsultasi pengajuan klaim dari RS Daud Arif Kuala Tungkal yakni klaim dari pasien Covid-19 nomor urut 05 umur 47 tahun,” kata Charles Mohammed Mohan Tanjung, kepala BPJS Kesehatan Tanjab Barat, Minggu (28/06/2020).

Lebih lanjut, ia juga mengatakan saat ini pasien Covid-19 asal Tanjab Barat yang dinyatakan sembuh ada dua orang yakni pasien 05 dan pasien 18, namun dari dua pasien yang dinyatakan sembuh yakni pihak RS Daud Arif Kuala Tungkal baru mengajukan satu klaim pasien Covid-19.

“Pasca dua pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh yakni baru satu pasien Covid-19 yang telah mengajukan klaim dari BPJS Kesehatan, yang mana pihak BPJS kesehatan telah menerima klaim yakni sebesar Rp 200 juta,” ungkap Charles.

Charles menambahkan, adapun kriteria pasien yang mendapat klaim biaya perawatan pasien positif Covid-19, pasien dalam pengawasan PDP dan orang dalam pemantauan, berusia di atas 60 tahun serta ODP berusia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta.

“Klaim tersebut memiliki kriteria seperti orang PDP yang berusia 60 tahun dan memiliki gejala Corona,” pungkas Charles.

Dia mengatakan kalau masa kedaluwarsa klaim adalah 3 bulan setelah status pandemi Covid-19 dicabut pemerintah, untuk itu ia persiapan berkas-berkas yang diperlukan agar proses pengajuan klaim berjalan lancar.

“Berkas klaim Covid-19 yang dapat diajukan adalah milik pasien yang dirawat sejak berkas pendukung verifikasi diajukan dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Claim INA CBGs yang sesuai dengan peraturan menteri kesehatan,” pungkasnya. (Dika)