Beranda Akses Pejabat Provinsi dan Kota Jambi Saling Tuding soal Zona Merah Covid-19 

Pejabat Provinsi dan Kota Jambi Saling Tuding soal Zona Merah Covid-19 

JAMBI, AksesNews – Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan virus Corona (Covid-19) Provinsi Jambi, Johansyah, menyatakan bahwa Kota Jambi sudah dinyatakan sebagai Zona Merah Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

“Penetapan zona merah itu kewenangan pusat. Informasi dari tim gugus tugas pusat, bahwa Kota Jambi itu kemarin sudah termasuk zona merah,” katanya.

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, melalui Kabag Humas Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapat informasi terkait Kota Jambi sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Kota Jambi Masuk Zona Merah Covid-19

Dirinya juga mengaku tidak ada surat maupun pemberitahuan resmi kepada Pemkot Jambi, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi.

“Penetapan zona merah itu sangat serius, dan harus dicermati dengan serius pula. Karena sebelumnya, kami belum pernah mendapatkan pemberitahuan terkait zonasi penanganan Covid-19 ini,” kata Abu Bakar, Senin (27/04/2020) kemarin.

Abu bakar mengungkapkan, jika penetapan zonasi itu menjadi kewenangan pemerintah pusat ataupun maupun provinsi, harus dilakukan secara resmi dan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait.

Sebab, menurutnya penetapan zonasi tentu akan menimbulkan konsekwensi lebih lanjut terkait strategi dan kebijakan penanganan Covid-19 di daerah terkait.

“Menurut hemat kami, seharusnya pemerintah provinsi memberitahukannya terlebih dahulu secara internal kepada kami. Karena di wilayah kota ini ada kepala daerah, dan bersama-sama kami mengumumkan zonasi tersebut kepada publik,” jelasnya.

Hari ini, Selasa (28/04/2020) Wali Kota Jambi, Syarif Fasha yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi menyampaikan klarifikasi terhadap zonasi daerah Kota Jambi.

“Perlu kami sampaikan disini, bahwa Gugus Tugas Provinsi Jambi dalam menentukan zona merah itu tidak pernah menginformasikan kepada Gugus Tugas Kota Jambi,” kata Fasha, Selasa (28/04/2020).

Menurutnya, penentuan status zona adalah kewenangan daerah masing-masing, itu dasarnya. Dasar lainnya, Fasha menyebutkan baru dua ada kecamatan di Kota Jambi yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kondisi jumlah penderita untuk Kota Jambi kasus positif Covid-19 berjumlah 9 orang, yang ditemukan di 2 kecamatan. Dengan rincian, yakni Kecamatan Palmerah dan Alam Barajo,” jelasnya.

Untuk penetapan zona merah itu, kata Fasha, maka di semua Kecamatan harus ada kasus positif. Dirinya kembali menegaskan jika kewenangan penetapan status zona adalah di masing-masing daerah.

[Video] Klarifikasi Fasha soal Zona Merah Covid-19 Kota Jambi

“Saya ulangi lagi, penentuan zonasi kuning, hijau, merah bukan kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan adalah soal PSBB,” tambahnya.

Pihaknya melalui Kepala Dinkes Kota Jambi, juga sudah bertanya ke Kepala Dinkes Provinsi menanyakan hal tersebut. Namun kata Fasha, tidak ada pernyataan jika Kota Jambi adalah zona merah.

“Hal ini perlu kami klarifikasi karena dengan disebutkan zona merah ini, membuat resah masyarakat Kota Jambi,” tegas Fasha.

Menanggapi hal tersebut, Johansyah kembali menegaskan bahwa penetapan Kota Jambi sebagai Zona Merah adalah kebijakan dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI, bukanlah kewenangan tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi.

“Apa yang saya sampaikan terkait Kota Jambi masuk wilayah zona merah adalah hasil dari kajian Kemenkes dan kami dari Provinsi hanya membacakan dan menyampaikan informasi tersebut,” kata Johansyah, Selasa (28/4).

Setiap wilayah yang sudah masuk Zona Merah, kata Johansyah, secara keseluruhan ditetapkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Coba di cek, bukan hanya di Jambi tapi semua wilayah yang zona merah itu ditetapkan pemerintah pusat semua,” tegas Johansyah.

Selain itu, Johanysah juga menyatakan bawha, ada beberapa kebijakan yang dilakukan Kemenkes melalui tim gugus tugas Covid-19 di pusat, diantaranya adalah menentukan hasil uji swab pasien dari daerah dan penetapan zona merah wilayah.

“Jadi ada hal-hal tertentu itu memang kebijakanya di pusat, tidak bisa di daerah, diantaranya ini menentukan zona merah. Jadi kami dari Tim Gugus Tugas Provinsi hanya menyampaikan bukan menetapkan,” pungkasnya. (BJS)