MUAROJAMBI, AksesNews – DPRD Kabupaten Muaro Jambi menerima Gerakan Mahasiswa Kecamatan Sekernan (GMKS) dalam rangka pembahasan dan diskusi tentang Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang telah ditetapkan oleh DPR RI bersama Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu, Selasa (27/10/2020).
Dalam disikusi tersebut, dihadiri oleh Wakil Ketua I Agustian Mahir, Wakil Ketua II Ahmad Haikal, Samersen Purba, Edison Puji Astusi, Maryadi, Indra Gunawan dan diikuti Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Sekwan Muaro Jambi, M. Ridwan dan diikuti seluruh Gerakan Mahasiswa Sekernan.
Wakil Ketua II Ahmat Haikal, menyampaikan dalam penjelasanya mengucapkan terima kasih kepada Mahasiswa GMKS yang telah menjalankan fungsinya sebagai mahasiswa.
“Kami ucapkan terimah kasih kepada adik adik mahasiswa yang telah bersedia beraudiensi dan berdiskusi dalam pembahasan undang-undang cipta kerja,” sebutnya.
DPRD Muaro Jambi bersama GMKS berhasil menyepakat beberapa poin keputusan terhadap penolakan Undang-undang Cipta Kerja di antaranya meminta DPRD Muaro Jambi untuk menyurati Pemerintah Pusat untuk segera menolak Omnibus Law.
Pembina GMKS, Fery mengatakan kehadiran rekan rekan Mahasiswa untuk meminta DPRD Muaro Jambi mengirimkan surat penolakan terhadap Omnibus Law dirasa sangat merugikan rakyat kepada Pemerintah Pusat serta mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU kontroversial ini.
“Alhamdulilah, hasil dari diskusi kami, DPRD ikut mendukung poin-poin tuntutan dan siap kirim surat ke pusat dengan ditanda tanggani fakta integritas, dan kami ucapkan terimah kasih kepada Pimpinan DPRD, yang telah menyambut kami di Gedung rmRakyat ini,” terang Fery. (Duha)