Beranda Akses Kejari Merangin Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan di Satpol-PP

Kejari Merangin Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan di Satpol-PP

MERANGIN, AksesJambi.com – Setelah melalui penyelidikan yang panjang, akhirnya Kejari Merangin menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pengadaan Baju Linmas di Dinas Satpol PP Kabupaten Merangin pada 2018.

Keempat orang tersebut adalah SH, ACH, AZ dan ISK. Hal ini disampaikan oleh Kajari Merangin Martha Parulina Berliana, di Ruang Pola Kejari Merangin, Senin (27/07/2020).

“Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, kami menetapkan 4 orang tersangka dalam pengadaan baju Linmas Sat Polpp tahun 2018 lalu,” ungkap Kejari.

Dikatakan Kajari, dalam kasus ini, negara dirugikan hampir setengah dari pagu anggaran, yaitu Rp 400 juta lebih, sementara pagu anggarannya sebesar Rp 1,031 miliar.

Lanjut Kajari, keempat orang ini memiliki peran masing-masing, SH selaku pelaksana kegiatan, ACH bersama SH, kemudian AZ selaku pengguna anggaran dan PPK, dan SH selaku Ketua Pokja.

Meski pun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keempat orang ini belum dilakukan penahanan. Namun dalam waktu dekat ini, mereka semua akan ditahan.

“Dalam waktu dekat, akan kita lakukan penahanan,” jelasnya. (JNI)