MUAROJAMBI, AksesNews – Dinas Lingkungam Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Muaro Jambi beserta Tim Investigas turun ke lokasi di Desa Kunangan, Kecamtan Taman Rajo, Muaro Jambi yang diduga akan dijadikan dan dibangun pelabuhan dan pemgembangan serta perluasan lahan stokfile oleh PT Anugrah Hendri Jaya (AHJ).
Tim investigasi DLHD Muaro Jambi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas LHD, Firmansyah beserta tim turun kelapangan dan mengecek kondisi di lapangan terkait informasi yang diberikan oleh masyrakat, yang dilakukan oleh PT AHJ terkait pelebaran stokfile dan pembangunan pelabuhan ilegal atau tanpa izin operasi.
Firmansyah saat dilapangan, mengatakan perluasan stokfile dan pembangunan pelabuhan oleh PT AHJ tidak mengatantongi izin operasi.
“PT Anugrah Hendri Jaya tidak mengantongi izin operasi, kami akan mengirimkan surat untuk menghentikan operasi sampai kelengkapan izin selesai dan akan dihentikan operasi selama 14 hari ke depan terhitung hari ini,” sebut Firmansyah, Senin (27/07/2020).
Firmansyah menyebutkan, PT AHJ telah melanggar undang-undang dan Perda tentang pengelolan lingkungan hidup Kabupaten Muaro Jambi, No. 003 tahun 2017 terkait izin dan perluasan lahan stokfile.
“Kami akan merekomendasikan, serta akan melaporkan ke penegak hukum untuk menghentikan sementara operasi terkait perluasan lahan stokfile dan pembagunan pelabuhan jika tetap beroperasi,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi ke lapangan Tim Investigas DLHD Muaro Jambi, menemukan pekerja yang sedang melakukan perluasan stokfile dan pembagunan pelabuhan, hal ini dibenarkan oleh Suryadi, pengawas lapangan dari PT AHJ.
“Pekerjaan ini sudah berjalan kurang lebih 1 bulan,” singkat Suryadi (Duha)