Beranda Akses Pilkada Serentak 2020, KPU Batanghari Tunggu Petunjuk Pusat

Pilkada Serentak 2020, KPU Batanghari Tunggu Petunjuk Pusat

BATANGHARI, AksesJambi.com – Berdasarkan kesimpulan rapat kerja/rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri dalam negeri (Mendagri RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan DKPPU RI dan DPR Republik Indonesia pada Rabu (27/05/2020) sepakat penyelenggaran Pilkada serentak dilakukan pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang.

Keputusan ini sudah sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020. Diketahui, Perppu tersebut tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam surat keseimpulan Komisi II DPR juga menyetujui usulan tahapan Pilkada yang sempat ditunda bisa dimulai kembali pada 6 Juni atau 15 Juni 2020. Dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Komisi II DPR meminta kepada KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci. Sehingga untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota Menjadi UU.

Dalam pasal 122A ayat 2 disebutkan bahwa bahwa Pilkada serentak yang seharusnya digelar pada September 2020 tidak bisa dilaksanakan. Hal ini karena saat ini Indonesia sedang menghadapi virus Korona atau Covid-19.

“Pemungutan suara serentak pad bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” bunyi pasal tersebut.

Dengan diterbitkannya Perppu tersebut, maka jadwal Pilkada serentak menjadi bulan Desember 2020. Hal ini pun sejalan antara DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengusulkan Pilkada serentak dilakukan pada Desember 2020.

“Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir,” bunyi pasal 201A ayat 3.

Sementara itu, menurut ketua KPU Batanghari, Kadir mengatakan, dari hasil kesimpulan surat raapt dengar pendapat tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat.

“Seperti yang kita ketahui, pilkada serentak disepakati dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Dan tahapan akan dimulai sejak 15 Juni nanti,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/05/2020).

Dikatakannya, dalam waktu dekat KPU Batanghari akan mempersiapkan kegiatan sembari menunggu petunjuk KPU RI berupa PKPU berupa tentang tahapan pilkada.

“Kita juga menunggu petunjuk terkait protokoler kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020,” pungkasnya. (ANI)