Kota Jambi Masuk Zona Merah Covid-19

JAMBI, AksesNews – Sesuai ketetapan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Indonesia, Kota Jambi sudah dinyatakan sebagai Zona Merah Corona Virus Disease (Covid-19). Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah, Senin (27/04/2020).

Johansyah mengatakan hal tersebut karena di Kota Jambi telah terjadi transmisi lokal, atau semakin meluasnya penularan virus. Dari pasien A sudah menularkan ke orang-orang sekitar pasien, seperti keluarga dan masyarakat sekitar.

“Penetapan zona merah itu kewenangan pusat. Informasi dari tim gugus tugas pusat, bahwa Kota Jambi itu kemarin sudah termasuk zona merah,” katanya.

Pejabat Provinsi dan Kota Jambi Saling Tuding soal Zona Merah Covid-19 

Menanggapi hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, melalui Kabag Humas Pemkot Jambi, Abu Bakar mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapat informasi terkait Kota Jambi sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19. Dirinya mengaku tidak ada surat maupun pemberitahuan resmi kepada Pemkot Jambi, baik dari pemerintah pusat, provinsi, maupun dari Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi.

“Penetapan zona merah itu sangat serius, dan harus dicermati dengan serius pula. Karena sebelumnya, kami belum pernah mendapatkan pemberitahuan terkait zonasi penanganan Covid-19 ini. Umumnya kan sebelum zona merah, tentu harus melalui zona hijau maupun kuning lebih dahulu,” kata Abu Bakar ketika dikonfirmasi Aksesjambi.com, Senin (27/04/2020).

Abu bakar mengungkapkan, jika penetapan zonasi itu menjadi kewenangan pemerintah pusat ataupun maupun provinsi, harus dilakukan secara resmi dan disampaikan kepada pemerintah daerah terkait. Karena menurutnya penetapan zonasi tentu akan menimbulkan konsekwensi lebih lanjut terkait strategi dan kebijakan penanganan Covid-19 di daerah terkait.

[Video] Klarifikasi Fasha soal Zona Merah Covid-19 Kota Jambi

“Menurut hemat kami, seharusnya pemerintah provinsi (Provinsi Jambi) memberitahukannya terlebih dahulu secara internal kepada kami. Karena di wilayah kota (Kota Jambi) ini ada kepala daerah (pimpinan daerah), dan bersama-sama kami mengumumkan zonasi tersebut kepada publik, serta menyiapkan langkah-langkah penanganan Covid-19 sesuai dengan zonasi tersebut. Bukan langsung menginfokannya secara terbuka kepada masyarakat, sehingga infonya simpang siur dan bias,” pungkasnya.

Sementara itu, untuk Kabupaten Merangin sendiri, yang diketahui jumlah pasien positif Corona tertinggi di Provinsi Jambi yaitu sebanyak 10 pasien, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Johansyah menjelaskan, hal ini baru dirilis dan belum tetapkan oleh tim gugus tugas pusat. Menurutnya, di Kabuputen Merangin juga sudah terjadi transmisi lokal, dari pasien A menularkan ke pasien-pasien lain. (Bjs/Hms)