Beranda Akses Kepolisian Sarolangun Dapatkan 1 Kg Shabu dari 2 Orang Pelaku

Kepolisian Sarolangun Dapatkan 1 Kg Shabu dari 2 Orang Pelaku

SAROLANGUN, AksesJambi.com – Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Sarolangun bersama Polsek Kota Sarolangun berhasil ringkus 2 orang pelaku pembawa narkotika jenis Shabu sebanyak 1 kg.

Dua pelaku ini di tangkap pada Hari Kamis (27/02/2020) sekira pukul 14.00 wib di Jalan Lintas Sumatera, depan Bank Mandiri Kecamatan Sarolangun. Selain itu, dua pelaku ini bukan berasal dari provinsi Jambi.

Pelaku tersebut yakni J (30) warga Maharatu, Kecamatan Kapitan Damai, kota Pekanbaru Provinsi Riau dan AS (33) warga desa Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Aman, Sumatera Selatan.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, melalui Kapolsek Kota Sarolangun AKP Sumarno Berutu mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang laki-laki yang membawa sabu seberat 1 Kg dengan menggunakan Mobil Toyota Sienta warna silver.

“Kemudian atas informasi tersebut anggota opsnal dan anggota Polsek kota Sarolangun melakukan penyisiran dan mendapati mobil yang dimaksud,” jelas AKP Sumarno Brutu.

Selanjutnya, setelah di lakukan penggeledahan di mobil tersangka di dapati 1 kg narkotika jenis sabu-sabu.

“Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres sarolangun guna proses lebih lanjut.

Ada pun Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) bungkus plastik besar bertuliskan GUANYINWANG berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 1 Kg, 1 unit HP Samsung hitam, 1 unit HP Xiaomi coklat, 1 unit mobil toyota sienta silver no.pol BG 1103 RC dan 1 Kantong kain warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TimAJ)