JAMBI, AksesNews – Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak) Jambi, kembali menyoroti Ajrisa Windra (AW) Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Batanghari yang memiliki harta kekayaan Fantastis, berdasarkan penelusuran Gertak Jambi AW pada tahun 2023 sampai sekarang memiliki kekayaan sebesar Rp7.350.000.000,- (tujuh miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Sebagai seorang ASN, kenaikan harta AW dinilai tidak wajar setiap tahunnya. AW melaporkan kekayaan tersebut sebagian besar diperoleh dari hasil sendiri, pertanyaannya diperoleh dari mana? Mengingat sebagai ASN tahu sendiri berapa gaji dan tunjangan kinerja.
Disamping itu AW juga punya kewajiban sebagai mantan Kepala Unit Pengolah Campuran Aspal (Upca), untuk mengembalikan kerugian negara.
Abdurrahman Sayuti, Ketua Gerak Jambi mengatakan, persoalan ini menjadi pertanyaan banyak pihak dimana Ajrisa Windra ini sekarang sedang menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Batanghari.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jambi, dan untuk kerugian negara yang di audit oleh pihak tersebut belum ada Pengembalian,” katanya.
Menurut dia, dirinya juga menyampaikan kepada pihak KPK RI atas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Unit Pengolah Campuran Aspal Kota Jambi dengan alasan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Jambi (LHP BPK JAMBI) Nomor :20.C/LHP/XVIII.JMB/5/2016 Tanggal 30 Mei 2016.
Memerintahkan Ajrisa Windra (AW) sebagai kepala UPTD Unit Pengolah Campuran Aspal (UPTD UPCA) untuk mempertanggungjawabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp5.121.387.302,69 (lima miliar seratus dua puluh satu juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus dua rupiah enam puluh Sembilan sen).
“Ya, atas LHP BPK JAMBI tersebut Ajrisa Windra telah melakukan Upaya hukum Tata Usaha Negara yang mana pada Tingkat pertama dan banding memenangkan Ajrisa Windra. Namun kemudian pada Putusan Kasasi Gugatan Tata Usaha Negara pada tanggal 30 Oktober 2017 Mahkamah Agung menolak Gugatan Ajrisa Windra dan menegaskan temuan LHP BPK JAMBI,” jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini berselang 7 (tujuh) tahun tidak ada pengembalian kerugian keuangan daerah yang dilakukan oleh Ajrisa Windra. Bahkan, dirinya meminta sudah selayaknya untuk dilakukan pemeriksaan dan upaya paksa terhadap AW.
“Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami menilai AW sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dan harus dilakukan upaya hukum pidana maupun perdata. Dan kami mohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk memeriksa Ajrisa Windra, Jabatan Saat Ini Kadis PUTR Kabupaten Batang Hari, Alamat Jalan Suka Sari RT 39 Nomor 113 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambu Selatan, Kota Jambi,” tandasnya. (Ag/*)