Beranda Akses Dongkol Tak Direstui Rujuk, Perempuan Ini Siram Ibunya dengan Air Panas

Dongkol Tak Direstui Rujuk, Perempuan Ini Siram Ibunya dengan Air Panas

JAMBI, AksesNews – Seorang anak perempuan, berinisial AF (24), warga Lorong Ampel, Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dengan tega menyiramkan air panas yang baru dimasak ke wajah EP (51) yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

Peristiwa tersebut, yang memang berawal saat sang anak dan ibunya itu sudah sering bertengkar lantaran sang anak yang ingin kembali rujuk dengan suami sirihnya. Namun, sang ibu tak menyetujuinya.

Hari-hari mereka cek-cok, antara anak dengan ibunya namun masih bisa diredam. Kemudian, keesok harinya pada tanggal 21 Agustus 2020, sekitar pukul 06.30, sang anak sedang memasak air panas dengan tujuan untuk membuat teh, sedangkan ibunya tersebut sedang memasukan pakaian kotor ke mesin cuci.

Karena sang anak ini masih terbawa emosi, dan kesal terhadap ibu kandungnya sendiri lantaran tidak terima dinasehati, sehingga tanpa rasa takut langsung saja menyiramkan air panas yang masih mendidih ke badan ibunya.

Sontak saja, ibunya yang disiram tersebut langsung berteriak kesakitan dan warga sekitar pun langsung membantu untuk dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Selanjutnya, atas kejadian tersebut, sang ibu langsung membuat laporan ke Unit PPA Polresta Jambi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Unit PPA Polresta Jambi, Ipda Stevani saat di konfirmasi membenarkan atas kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Jambi.

“Jadi pelaku ini, pagi melakukan aksinya, setelah melakukan aksi tersebut pelaku langsung kabur ke rumah kawannya yang berada di kawasan Jambi Timur,” katanya, Rabu (26/08/2020).

Sore harinya, sekitar pukul 04.00 WIB, baru lah pelaku pulang ke rumah kontrakannya dan disitu lah pelaku langsung dilakukan penangkapan.

“Pelaku saat menyiramkan air panas tersebut dalam keadaan sadar dan ini memang murni karena dongkol (kesal), lantaran dinasehti tidak boleh lagi sama suami sirihnya,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 Undang-undang RI No. 23 tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman penjara 5 tahun. (Team AJ)