Bakar Lahan untuk Pertanian, 2 Warga Tanjab Barat Ditangkap Polisi

TANJABBAR, AksesJambi.com – Sarmauli Simarmata (30) warga RT 22 Desa Persiapan Sungai Ari Kecamatan Batang Asam dan Ahmadi (38) warga RT 09 Dusun Tanjung Harapan, Desa Sungai Dualap, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat yang ditangkap secara terpisah lantaran melakukan pembakaran lahan.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro mengatakan kedua tersangka tersebut melakukan pembakaran lahan di dua lokasi yang berbeda. Sarmauli Simarmata melakukan pembakaran di Desa Persiapan Sungai Air, dan Ahmadi warga Sungai Dualap.

“Kita lakukan penangkapan di dua lokasi berbeda, pertama di Desa Sungai Dualap tanggal 3 Agustus terus 8 Agustus Batang Asam,” katanya, Rabu (26/08/2020).

Kedua tersangka ini, lahan yang terbakar mencapai 6,6 hektare. Keduanya dalam kasus ini melakukan pembukaan lahan dengan cara di tebang, kemudian dilakuan pembakaran untuk pembersihan lahannya.

“Kalau yang di Batang Asam itu cuman 2 hektare, nah kalau yang satunya ini 4,6 hektare,” jelasnya.

Penangkapan keduanya itu dilakukan setelah dilakukan gron cek di lokasi. Pasalnya, pembakaran yang dilakukan keduanya itu terpantau satelit.

“Tim pantau asap provinsi mendeteksi adanya titik panas yang diduga api, tim darat kemudian melakukan pengecekan di lokasi,” jelasnya.

Dari pemeriksaan itu tim ke lapangan menemukan kedua pelaku tersebut melakukan pembakaran dan saat itu api tengah berasap.

“Di dua lokasi ini waktu itu, asapnya masih tebal,” sebutnya.

Lahan yang dibakar itu, rencananya akan digunakan untuk lahan pertanian oleh para tersangka. Seperti menanam bawang, cabai dan yang lainnya. Namun, cara pengolahan lahannya yang salah.

“Dibakar ini yang jadi masalahnya,” ujarnya.

Dia meminta agar kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan di wilayahnya masing-masing. Sebab, ancaman akan kena penjara.

“Jangan bakar, nanti kena penjara,” tandasnya Kapolres Tanjab Barat. (TeamAJ)