TANJABBAR, AksesJambi.com – Dihimbau kepada Wajib Pajak untuk pelayanan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat untuk sementara waktu mengakses pelayanan pajak melalui telpon/email/online hingga 14 hari kedepan.
Himbauan tersebut disampaikan dikarenakan KPP Pratama Kuala Tungkal mulai Senin tanggal 27 Juli 2020 akan melakukan Work From Home (WFH). Menyusul adanya salah satu pegawai KPP Pratama dinyatakan Positif terkonfirmasi Covid-19.
Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjab Barat, Taharuddin menyampaikan hal ini, Minggu (26/07/2020) siang setelah berkoordinasi dengan Pimpinan KPP Pratama Kuala Tungkal.
“Hasil PCR yang dikeluarkan Provinsi Jambi tanggal 24 Juli 2020 terdapat pasien 137 inisial JF, umur 42 tahun dinyatakan terkonfirmasi Positif Covid-19 dan sudah diisolasi di Eks Puskesmas Kuala Tungkal II,” ungkap Taharuddin.
Dikatakan Taharuddin, awal diketahuinya pegawai positif Corona ini dari pelaksanaan rapid test yang dilakukan atas kebijakan pimpinan KPP Pratama Kuala Tungkal dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dari seluruh pegawai saat rapid test, ditemukan 2 orang yang reaktif. Selanjutnya, kedua pegawai yang reaktif dilakukan Swab dan hanya satu orang yang positif Corona.
Positif Covid-19 Jambi Tambah 2 Lagi, Salah Satunya Asal Tanjab Barat
Kebijakan pimpinan KPP Pratama Kuala Tungkal mulai tanggal 17 Juli 2020, akan melakukan WFH di lingkup Kantor Pajak Pratama hanya 5 sampai dengan 10 orang pegawai yang masuk kantor untuk pelayanan darurat.
“Karena itu dihimbau kepada wajib pajak untuk sementara waktu mengakses pelayanan pajak melalui telpon/email/online hingga 14 hari kedepan,” ujarnya.
Selain itu, pihak KPP Pratama juga telah melakukan sterelisasi dengan penyemprotan disinfektan di kantor KPP Pratama Kuala Tungkal, Tanjab Barat, Jambi. (Dika)