TANJABBAR, AksesJambi.com – Seorang perempuan berinisial IT (83), warga Jalan Nuri RT. 15, Kelurahan Tungkal lV, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat yang merupakan Pasien dinyatakan rapid test pertama Positif Covid-19 dan dirawat di Ruang Isolasi RSUD Raden Mattaher Jambi tersebut meninggal di Jambi, Minggu (24/05/2020) lalu.
Informasi yang diperoleh, pasien masuk dari ke RSUD Raden Mattaher Jambi sejak, 22 Mei 2020. Ia menderita penyakit menahun kurang darah dan penyakit hati. Selain itu, pasien mengalami sesak nafas dan setelah dilakukan rapid test I dinyatakan positif.
Setelah mengalami konplikasi penyakit yang dialami serta pasien dinyatakan meninggal tim dokter Bagian Ranap Isolasi dan Forensik, serta pihak keluarga telah dipanggil oleh tim dokter. Pihak keluarga menyetujui untuk melakukan pemandian dan di sholat kan secara SOP penanganan Covid-19.
Selanjutnya, tim media melakukan melakukan koordinasi dengan pihak Gugus Tugas Covid-19 Jambi, bahwa jenazah dimakamkan oleh pihak keluarga atas permintaan pihak keluarga.
Saat itu, direncanakan akan dibawa oleh pihak keluarga ynag beralamat di Jl Residen-Taman PKK RT. 33, Sukarejo, Kelurahan Tambak Sari, Jambi Selatan, Kota Jambi serta akan dimakamkan di Pemakaman Umum di Tangkit, Muaro Jambi.
Menanggapi hal tersebut, Juru bicara Covid-19 Tanjab Barat, Taharrudin membenarkan jika pasien rapid test tersebut meninggal dunia.
“Iya, pasien yang meninggal dunia akan dimakamkan sesuai pemakaman Covid-19,” katanya, Selasa (26/05/2020).
Saat ditanya adakah tracking terhadap anak dan keluarganya, Tahar menegaskan, pasien tersebut setelah di lakukan swab dinyatakan negatif.
“Hasil PCR (swab) negatif, jadi kelurga tidak di PE (Penyelidikan Epidemiologi),” pungkasnya. (Dika)