Mabes Polri Amankan 105,5 Kg Sisik Trenggiling di Jambi

ILUSTRASI (news.detik.com)

JAMBI, AksesNews – Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Mabes Polri mengamankan 105,5 Kg sisik trenggiling di Jambi. Sebanyak dua orang ditangkap atas transaksi ilegal hewan dilindungi tersebut.

“Pengungkapan itu tepat di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dan tim berhasil mengamankan ratusan kilogram beserta pemilik sisik trenggiling sebanyak dua orang,” kata Koordinator Polisi Hutan Badan Konserfvasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Jefrianto, Jumat (26/02/2021).

Setelah itu, para pelaku langsung dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk ditindaklanjuti. Jefrianto menyebutkan, jumlah sisik yang diamankan seberat 105,5 kg, dan jika diperhitungkan bisa mencapai 300 sampai 500 ekor trenggiling.

“Kita dari pihak BKSDA Jambi hanya sebagai saksi ahli saat terungkapnya sisik trenggiling oleh Dittpidter Bareskrim Mabes Polri,” ujar Jefrianto.

Sementara itu, terkait pengungkapan ratusan kilogram sisik trenggiling, pihak BKSDA Jambi mengatakan hal ini sangat luar biasa, sampai Mabes Polri turun tangan ke Jambi dengan hasil tangkapan besar.

“Sangat luar biasa sampai Mabes Polri langsung turun tangan, dan diketahui juga dampak dari trengiling jika tidak ada di alam, tentunya siklus rantai makanan terganggu,” tutupnya. (Rif/*)