JAMBI, AksesNews – Tak lapor Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Jambi,
Hotel Odua Weston Jambi kena denda karena langgar protokol kesehatan saat acara “Bimbingan Teknis Kepala Desa dan Sekretaris Desa untuk Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh” yang digelar di Angsana Room lantai dua.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Jambi, Kamal Firdaus meminta manajemen Hotel Odua Weston Jambi menyelesaikan masalah ini sebelum Senin, 28 September 2020.
“Jika tidak selesai acara ini kami bubarkan,” tegas Kamal, Jumat (25/09/2020) siang.
Selain tak melaporkan kegiatan yang berlangsung, pihak Odua Weston Jambi juga melanggar izin acara dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 sesuai aturan yang berlaku.
“Selesaikan. Bayar ke gugus tugas. Ada tim pajak di sana,” kata Kamal.
Selain itu, Kamal juga menyatakan, bahwa pelanggaran yang dilakukan pihak Odua Weston ini sudah yang kedua kalinya. Sekali melanggar Rp 5 juta, ini sudah 2 kali Odua Weston melanggar dan dikenakan denda progresif Rp 10 juta.
Sementara itu, Sales Marketing Odua Weston, Silvia, berjanji melaporkan masalah ini ke pihak manajemen hotel. Dirinya mengaku tidak mengetahui adanya teguran Gugus Tugas Covid-19 terkait sistem acara.
“Kami bingung, kabar itu simpang siur. Tim gugus tugas tidak pernah memberitahu ke kami soal acara di ruangan harus melapor. Biasanya tidak ada, tapi ini jadi pelajaran buat kami agar kedepan lebih baik,” kata Silvia. (JMSI)