JAMBI, AksesNews – Raden Eko Mandala Putra, yang merupakan DPO Curanmor dan merupakan rekan dari tersangka Mahili alias Endek warga Rt 17, Kelurahan Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi ditangkap tim Reskrim Polsek Kota Baru.
Kaposlek Kota Baru, AKP Afrito Marbaro mengatakan bahwa pelaku curanmor Raden Eko Mandala Putra tersebut sudah menjadi DPO selama 2 bulan setelah rekannya yakni Mahili diamankan terlebih dahulu.
“Pelaku ini buron kurang lebih sekitar 2 bulan, dan kita amankan pada hari Selasa (28/07) lalu sekitar pukul 19.30 wib di kediamannya di kawasan RT 5 Kelurahan Rawasari Kecamatan Alam Barajo,” jelas Kapolsek Kota Baru, Selasa (25/08/2020).
AKP Afrito Marbaro mengatakan bahwa pelaku Raden Eko Mandala Putra tersebut selama buron 2 bulan selalu berpindah tempat persembunyian dan pelaku tersebut juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Saat buron pelaku selalu berpindah lokasi dan pelaku ini baru bebas dari penjara tahun 2018 setelah menjalani hukum 2,5 tahun dengan kasus yang sama,” jelasnya.
Selanjutnya, AKP Afrito Marbaro menjelaskan bahwa pelaku Mahili dan pelaku Raden Eko Mandala Putra tersebut melakukan aksi pencurian pada hari Sabtu 23 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB, di kawasan Jalan Kenali Jaya RT 15 Kelurahan Kenali Besar Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi.
“Jadi, kejadian ini berawal saat kedua pelaku Mahili dan Raden Eko melintas dengan menggunakan sepeda motor Jupiter Z warna hitam tanpa plat nomor setiba di TKP kedua pelaku melihat ada sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BH 5907 ZW milik korban yang terparkir di teras rumah dan ada kuncinya kemudian kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut,” terangnya.
Namun Nahas, aksi kedua pelaku dipergoki oleh pemilik sepeda motor sehingga pelaku dikejar oleh warga dan pelaku Raden Eko berhasil melarikan diri dan sedangkan pelaku Mahilli berhasil diamankan warga. (Team AJ)