JAMBI, AksesNews – Gencar sosialisasi terkait manfaat Bukan Penerima Upah (BPU) bagi keselamatan pekerja, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) gandeng BPJS Ketenagakerjaan sasar tempat hiburan malam di Kota Jambi, Senin (24/06/2024) kemarin.
Puluhan pemandu lagu dan freelancer yang bekerja di Karaoke dan Lounge 98 yang berada di jalan orang kayo pingai, Kota Jambi, mendaftar diri sebagai peserta BPU.
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menyebut, program besutan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjamin biaya pengobatan peserta saat terjadi kecelakaan dalam bekerja.
Tak hanya itu, BPU juga memberikan jaminan kematian bagi pesertanya. Kurniadi menyebut pemandu lagu juga berhak mendapat prioritas pada program BPU tersebut.
“Pemandu lagu dan freelancer juga pekerjaan, selama itu pekerja bukan penerima upah bisa mendaftar sebagai peserta BPU, tidak hanya ada jaminan kecelakaan kerja, BPU juga ada jaminan kematian,” sebut Kurniadi Hidayat.
Terlihat sesuai mensosialisasikan program BPU milik BPJS Ketenagakerjaan banyak pemandu lagu dan freelancer di Karaoke dan Lounge 98 Kota Jambi mendaftar sebagai peserta BPU.
Bahkan, biaya awal pendaftaran bagi peserta baru BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah digratiskan oleh Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat.
“Biaya pendaftaran untuk bulan pertama saya gratiskan, untuk bulan berikutnya peserta dapat membayar secara mandiri, ini banyak sekali manfaatnya, tidak hanya pemandu lagu, tukang ojek sekalipun bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU,” bebernya.
Diketahui, sebanyak 4 (empat) tempat hiburan malam di kota jambi, dan lebih dari 100 (seratus) pemandu lagu gabung menjadi peserta program BPU, yang diadakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bersama LPKNI. (Sam)