Beranda Akses Komisi II DPRD Provinsi Rapat Tindaklanjuti Temuan BPK RI di Pemprov Jambi

Komisi II DPRD Provinsi Rapat Tindaklanjuti Temuan BPK RI di Pemprov Jambi

JAMBI, AksesNews – Komisi II DPRD Provinsi Jambi langsung menggelar rapat bersama dengan pihak terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) Baru, tampak dihadiri oleh Sekda Provinsi Jambi, Rabu (25/5/2022).

Rapat tersebut merupakan, tindaklanjut temuan BPK RI Perwakilan Jambi di beberapa instansi terkait di lingkungan Pemprov Jambi. Bahkan BPK juga dalam menyampaikan LHP juga mengingatkan agar fungsi dewan sebagai pengawasan untuk ditingkatkan.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kesepuluh kalinya.

“Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas, transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan,” paparnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (24/5/2022) kemarin.

Namun demikian, Edward Ganda mengatakan, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemprov Jambi, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti yaitu:

PT EBN tidak menaati perjanjian yang telah disepakati dengan Pemprov Jambi dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dalam bentuk penyewaan, penjualan Los, Lapak, Kios, Toko dan menagih iuran kepada pedagang di Pasar Angso Duo Baru tanpa didukung Izin Pengelolaan dari Pemprov Jambi.

“Kemudian realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5,24 miliar yang terdiri dari pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp2,35 (M) dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 2,88 (M) yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp2,88 M,” paparnya.

Selanjutnya adanya kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, delapan paket Belanja Hibah, empat paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan, tujuh paket Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan serta satu paket Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,69 M.

“Realisasi Belanja Tidak Terduga untuk penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 pada Dinas Kesehatan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp0,27 miliar dan terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,35 M yang ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1,62 M,” ujarnya.

Edward menegaskan, selain penyerahan LHP tersebut, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kab/kota.

Bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

“Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegasnya.

Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Semester II Tahun 2021, Pemprov Jambi telah menindaklanjuti 1.262 rekomendasi dari 2.023 rekomendasi atau 62,38% dari keseluruhan rekomendasi periode 2005 – 2021. Dengan demikian masih terdapat 761 rekomendasi (37,62%) yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

“Oleh karenanya BPK meminta agar proses tindaklanjut atas hasil pemeriksaan ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh Pemerintah Daerah (Pemprov) Provinsi Jambi dan DPRD sesuai dengan tingkat kewenangannya. BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” pungkasnya. (Mfa)