TEBO, AksesJambi.com – Polisi meringkus sepasang suami istri (Pasutri), warga Simpang Semangko, Kelurahan Sungai Bengkal, Kabupaten Tebo, Jambi karena diduga membawa kabur dua anak perempuan yang masih di bawah umur.
Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono mengungkapkan bahwa, pelaku bernama Indrajit (49), dan dalam melakukan aksinya pelaku dibantu oleh istrinya yang bernama Yanti Nuryati (39).
“Polisi berhasil menangkap dan meringkus pelaku kriminal penculikan terhadap dua remaja putri yang masih di bawah umur pada Jumat, 21 November lalu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti susah diamankan,” kata Kapolres, Selasa (24/11/2020).
Menurutnya, pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polsek Tebo Ilir berkolaborasi dengan Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo. Selain itu, kedua korban yaitu, RA (14) dan TM (13) yang dibawa kabur oleh pelaku juga berhasil diselamatkan.
“Kasus ini bermula saat sang pelaku menawarkan Bank Gaib kepada nenek korban. Bank Gaib itu dengan persyaratan menggunakan kain sarung dan minyak fambo yang diletakkan di rumahnya,” jelasnya.
Dengan modus tersebut, kedua orang tua korban langsung datang ke rumah pelaku. Namun, upaya pelaku belum berhasil. Kemudian pelaku meminta kembali untuk ritual selanjutnya, dengan syarat harus membawakan kedua korban melakukan rogosukma, dan aksinya kembali gagal.
“Awalnya, pelaku membujuk kedua orang tua korban untuk melakukan ritual Bank Gaib, dengan membawakan syarat menyuruh kedua orang tua korban, menghadirkan RA (14) dan TM (12) ke rumah pelaku. Aksinya, juga gagal,” kata Kapolres.
Setelah aksinya kembali gagal dan tumbuhnya rasa cinta kepada kedua korban, pelaku langsung membawa lari kedua korban RA dan TM ke dalam hutan. Untuk menghindari pencarian keluarga dan polisi, pelaku berpindah pindah dan mendirikan gubuk.
Tak hanya membawa kedua korban kabur, kata Kapolres, kedua korban sempat disetubuhi pelaku. Bukan hanya satu kali, kedua korban dilakukan persetubuhan dengan pelaku hingga puluhan kali yang secara bersamaan dengan istri pelaku.
“Atas bujuk rayu pelaku dan tipu muslihat pelaku, korban sempat disetubuhi pelaku sebagai bentuk ritual rogosukma. Bahkan, dirinya melakukan persetubuhan itu bersamaan dengan istri pelaku, disebuah pondok yang dibuatnya sendiri,” lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku menyampaikan telah mencabuli korban TM sebanyak 20 kali dan RA sebanyak 12 kali. Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua helai pakaian, satu helai kain dan selimut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 4, junto pasal 76 D atau pasal 82 ayat 1, junto pasal 76 E Undang-undang RI No. 17 tahun 2016, tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan tindak pidana.
“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan anak dengan pasal 383 junto 76 F Undang-undang RI No. 13 tahun 2014, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Team AJ)