Beranda Akses HTN 2024, Aliansi Gestur Tuntut Selesaikan Konflik Agraria di Jambi

HTN 2024, Aliansi Gestur Tuntut Selesaikan Konflik Agraria di Jambi

JAMBI, AksesNews – Memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2024, Aliansi Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (Gestur) bersama para buruh tani melaksanakan aksi damai di depan Kantor Gubernur Jambi, Selasa (24/09/2024) siang.

Hari Tani Nasional (HTN) sendiri diperingati setiap tahunnya pada 24 September. Seruan aksi ini sekaligus mengingatkan penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria di Indonesia yang masih lemah. Provinsi Jambi dalam hal ini menjadi salah satu penyumbang konflik agraria terbesar di Indonesia.

Koordinator KPA wilayah Jambi, Frandodi menyebut bahwa berdasarkan catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) di Jambi, konflik agraria telah terjadi sebanyak 17 kali sepanjang 2023, dengan luasan 23.120 hektar turut berdampak dan mempengaruhi nasib hidup 6.247 kepala keluarga.

“Letusan konflik masih didominasi oleh sektor perkebunan dengan 13 letusan konflik, sektor kehutanan 2 letusan, serta sektor properti 2 letusan konflik,” ujar Frandodi, Selasa (24/09/2024).

Selain itu, menurut Direktur Eksekutif Daerah Walhi Jambi, Abdullah, selama kepemimpinan Joko Widodo, kebijakannya malah memberi ruang besar kepada investasi asing dan semakin menghilangkan hak atas sumber penghidupan bagi masyarakat, terutama hak atas tanah.

Alih-alih menjalankan amanat UUPA 1960, pemerintah dan dewan perwakilan rakyat (DPR) malah mengesahkan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja. Undang-undang ini menjadi legitimasi kepada para penguasa untuk merampas tanah rakyat.

“Kedaulatan harus dikembalikan kepada rakyat banyak. Selesaikan seluruh persoalan rakyat, tata kuasa atas sumber-sumber kehidupan harus diatur ulang. Barulah berbicara soal kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata Abdullah.

Peringatan Hari Tani Nasional

Hari Tani Nasional (HTN) diperingati tiap 24 September. Bertepatan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

Lahirnya peraturan ini adalah bukti bahwa tidak boleh ada ketimpangan penguasaan dan peruntukan hak atas tanah di Indonesia.

“Pemerintah daerah harus serius menjalankan komitmen untuk menyelesaikan konflik agraria. Karena kasus konflik agraria di Jamni masih tinggi dan belum selesai, bahkan setelah bertahun-tahun,” tegas Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Wendi.

Sikap & Tuntutan Aliansi Gestur Jambi

Momentum HTN tahun ini, Gerakan Suara Tuntutan Rakyat (Gestur) Jambi yang tergabung didalamnya adalah KPA wilayah Jambi, Persatuan Petani Jambi, Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Perkumpulan Hijau, AJI Jambi, Rambu House, Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM), dan Green Student Movement menyatakan sikap “Selesaikan Konflik Agraria di Jambi dan Jalankan Reforma Agraria Sejati” antara lain:

1. Tolak Bank Tanah
2. Tolak Proyek Strategis Nasional yang Merugikan Petani
3. Cabut UU Cipta Kerja
4. Melaksanakan Undang-Undang Pokok Agraria 1960
5. Segera Sahkan Undang-Undang Masyarakat Adat
6. Bebaskan Ibu Dewita, Tindak Tegas Korporasi Pembakar Hutan dan Lahan
7. Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi terhadap Petani, Buruh, Mahasiswa, Aktivis Agraria, dan Aktivis Lingkungan
8. Tolak Tambang di Jambi
9. Stop Impor Pangan
10. Berantas Mafia Tanah di Jambi. (Sam/*)