Beranda Akses Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Kurir Sabu di Kota Jambi Ditangkap Polisi

Gerak-gerik Mencurigakan, 2 Kurir Sabu di Kota Jambi Ditangkap Polisi

JAMBI, AksesNews – Tim Opsnal Polsek Telanaipura mengamankan dua orang pria yang merupakan kurir narkoba saat akan mengirim kurang lebih 100 gram narkoba jenis sabu.

Pelaku yang diamankan tersebut yakni, WA (23) dan MR (18). Keduanya merupakan warga Desa Kota Baru Seberida, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur Sumatera, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Jumat (24/07/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika Putra mengatakan bahwa, pengungkapan tersebut berawal saat tim Opsnal Polsek Telanaipura menggelar patroli rutin di kawasan tersebut dan kedua pelaku akan mengantar narkoba kepada seseorang yang menjadi pemesan di wilayah Kota Jambi.

Pada saat menunggu pemesan menjemput barang haram tersebut, kedua pelaku berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Unit Opsnal Patroli.

“Kami mendapati dua orang laki-laki yang berada di sepeda motor berdiri di pinggir jalan lintas timur. Melihat kedua pelaku gerak-geriknya mencurigakan, akhirnya petugas melakukan pemeriksan,” kata Kapolsek Telanaipura Kota Jambi AKP Yumika Putra, Jumat (24/07/2020).

Kemudian, dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh anggota, dan didapatkan diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam celana dalam salah satu pelaku.

“Kita lakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu beratnya diperkirakan kurang lebih 100 gram,” ungkapnya.

Sementara itu, menurut pengakuan kedua pelaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dipesan oleh seseorang di Kota Jambi, yang hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan.

“Untuk inisial pembelinya, sudah kita ketahui dan kita akan koordinasi dengan Satnarkoba Polresta Jambi untuk jaringan kedua orang yang perannya sebagai kurir ini,” sebutnya.

Dan sementara itu, dihadapan Kapolsek, kedua pelaku mengaku mendapatkan upah Rp 5.000.000,- dari seseorang, namun baru dibayar Rp 300.000,-.

“Kami baru dibayar 300 ribu, rencananya mau dibayar Rp 5 juta,” sebutnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polsek Telanaipura. Keduanya akN dilimpahkan ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk pengembangan. (Team AJ)