JAMBI, AksesNews – Sebanyak ratusan juta rupiah milik seorang profesor di Jambi raib akibat ditipu oleh pelajar SMA di Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) yang dilakukannya dari dalam penjara.
Pelaku sebanyak dua (2) orang, yakni Surya Ramadhan dan Arifin Damanik pelajar SMA yang juga merupakan narapidana di Lapas Klas IIB Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut.
Modus yang digunakan pelaku, adalah dengan merekayasa lelang kendaraan jenis mobil untuk menjebak korban.
Korban dalam kasus ini adalah Prof. Dr. Nurhayati M.Sc, dosen di Universitas Negeri Jambi. Dalam kesaksian saksi korban Nurhayati, dia harus kehilangan uang senilai Rp 183 juta karena perbuatan terdakwa.
Pelaku mengaku sebagai Kapolsek Mukomuko, Bathin VII, Muaro Bungo, Jambi. Pelaku menyamar sebagai IPTU Adang Dachyar untuk menghubungi saksi.
Pelaku yang merupakan narapidana ini menghubungi korban dengan menggunakan telepon seluler yang dioperasikannya dari dalam penjara.
Terdakwa menawarkan sebuah mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 dengan harga yang diskon 10 persen serta bonus satu unit motor jika saksi korban membeli secara cash.
Korba pun tergiur dengan iming-iming itu dan mentransfer sejumlah uang dalam beberap tahap dengan total Rp 183 juta.
“Saya akhirnya lapor polisi karena sampai waktu yang dijanjikan kendaraannya tidak kunjung sampai,” katanya dalam sidang, Selasa (23/06/2020) kemarin.

Kedua terdakwa menjalani sidang dari dalam Lapas Klas IIB Siborong-borong secara daring.
Hakim Ketua Yandri Roni yang memimpin sidang beberapa kali membentak terdakwa atas perbuatan mereka, apalagi dengan status mereka yang masih pelajar SMA.
“Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?,” kata Yandri Roni kepada terdakwa.
Dalam surat dakwaan penuntut umum, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.
SUMBER: kumparan.com