TANJABBAR, AksesJambi.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020 mendatang, Bawaslu kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat terus mengingatkan agar ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.
“Jika ditemukan, maka ASN tersebut akan dikenakan sanksi bahkan berurusan dengan KASN,” kata ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, Rabu (24/06/2020).
Hadi Siswa mengatakan tahun politik 2020 ini merupakan ajang bagi ASN untuk berpolitik terselubung, untuk itu Bawaslu Tanjab Barat mengingatkan kepada ASN jangan berpolitik praktis.
“Meski pilkada masih beberapa bulan lagi, tapi kami selaku pengawas terus mengawasi,” ucap Hadi Siswa.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu menyampaikan pihaknya terus menghimbau dan mengingatkan kepada seluruh ASN Pemkab bersikap netral saat pilkada serentak.
“Mengingat tidak sedikit padat calon gubernur maupun bupati yang maju hal itu sering dimanfaatkan oknum ASN sebagai motor penggerak massa saat melaksanakan kampanye nantinya,” ujarnya.
Apabila ada ASN di lingkup Tanjab Barat yang melakukan politik praktis maka itu merupakan hal yang sangat fatal dan sangat bertentangan dengan undang-undang.
“Apabila terbukti ASN teraebut tentunya ada sanksi, dan sanksi tersebut akan di rekomendasikan mengenai etika kepada KASN,” pungkasnya. (Dika)