Beranda Akses Soal Dugaan Politik Uang, Panwaslu: Sudah Sampai Tahap Penyidikan

Soal Dugaan Politik Uang, Panwaslu: Sudah Sampai Tahap Penyidikan

KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Dugaan politik uang untuk kepentingan salah satu kandidat pada Pilwako Jambi 2018 sudah masuk ke tahapan penyidikan Polresta Jambi. Hal tersebut, setelah tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang terdiri dari Panwaslu, Kejaksaan dan Kepolisian menganggap saksi dan bukti sudah cukup.

“Tadi malam kita (Tim Sentra Gakumdu, red) putuskan, berdasarkan pertimbangan alat bukti dan saksi kasus ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polresta Jambi, ” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kota Jambi Ari Juniarman, Minggu (24/06/2018).

Dalam proses penyidikan ini hanya memiliki waktu paling lama 14 hari untuk sampai persidangan. Ia juga mengatakan dalam proses penyidikan pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, termasuk bukti-bukti.

Berdasarkan pemberitahuan status laporan Panwaslu Kota Jambi, kasus ini mengacu Nomor Laporan 05/LP/PW/KOTA/05.01/2018 dengan terlapor Afif Amrullah warga Jalan DR Setia Budi RT 10, Kawasan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Afif dijerat pasal 187 A ayat 1 junto pasal 74 ayat 4 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota karena memberikan uang untuk mengajak pemilih memilih calon tertentu.

Terlapor tersebut dilaporkan usai tertangkap tangan membagikan uang Rp 100 ribu di rumah salah satu warga di Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. Selain Afif, penerima juga diamankan serta uang yang akan diserahkan Afif. (Team AJ)