TANJABBAR, AksesJambi.com – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menggagalkan penyelundupan Bawang Bombay Ilegal dari Dabo Singkep ke Provinsi Jambi sebanyak 400 karung atau 250 ton.
“Kita amankan di Roro saat pemeriksaan tidak memiliki dokumen kesehatan tumbuhan dan dokumen lainnya, penangkapan 20 Maret 2020 lalu”kata Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, Selasa (24/3/2020)
Guntur menegaskan selain bawang bombay tersebut, terdapat Cabai Kering Ilegal sebanyak 10 karung, bawang merah sebanyak 5 karung. Dari pengakuan tersangka barang ilegal itu akan di jual ke Kota Jambi.
“Kita amankan satu tersangka sopir berinisial N, barang itu dari Dabo Singkep milik S yang masih kita panggil,” sebutnya.
Selain bawang ilegal itu, terdapat satu truk yang juga di amankan sebagai barang bukti yang di gunakan tersangka.
“Jadi, barang ilegal ini akan dibawa ke Jambi, dan ini kali kedua tersangka bawa barang pertama ke Palembang dan kedua ke Jambi,”tandasnya. (Dika)