TANJABBAR, AksesJambi.com – MYN, Oknum sekretaris desa Bram Itam Kanan menikah siri dengan pria beristri sejak Oktober 2019 lalu.
Adanya informasi Aparatur Pemerintah di Desa Bram Itam Kanan menikah dengan suami orang secara siri dibenarkan Kepala Desa Bram Itam Kanan, Syaiful Rohman. Bahwa keduanya yang menikah siri sama sama memiliki pasangan.
Menurutnya apa yang dilakukan oknum tersebut telah salah baik dimata masyarakat ataupun kepemerintahan.
“Saya akui cerita itu emang bener, cerita itu benar bahwa perangkat desa saya (MYN red) melakukan kesalahan itu,” ujarnya saat disambangi di Kantor Desa Bram Itam Kanan, Senin (24/02/2020).
Atas kesalahan itu, kata Kades itu telah diberikan teguran kepada yang bersangkutan melalui BPD. Pada rapat tersebut masyarakat memintanya untuk memberhentikan oknum sekdes tersebut.
“Oleh BPD melakukan rapat bersama tokoh masyarakat seperti lembaga adat desa, LPM, secara langsung saya tidak lanjuti. Surat itu sudah masuk ke saya,” katanya.
Upaya perdamaian pun telah ditempuh dengan mempertemukan kedua belah pihak dengan tokoh masyarakat. Hanya saja pada pertemuan itu tidak membuahkan hasil. Sebab Sekdes itu tidak hadir.
Sesuai dengan jalur, Kades itu juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan mengenai permintaan masyarakat tersebut. Sebab dia tidak dapat menolak permintaan masyarakat.
“Surat balasan dari kecamatan intinya bukan bentuk pemberhentian. Sesuai dengan Undang undang Desa Nomor 6 tahun 2014 dan mengacu pada Perda nomor 11 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,” katanya.
Timbulnya gejolak di masyarakat yang disebabkan MYN itu membuat Kades memerintahkan untuk tidak masuk sementara waktu. Sebab dia tidak ingin ada gejolak di tengah masyarakat.
“Coba kamu berdiam dulu sebelum persoalan ini selesai. Saya khawatir gejolak di masyarakat, masalah baru timbul lagi,” cerita Kades saat dirinya berkata kepada MYN.
Sementara untuk pemberhentian perangkat desa, dijelaskan Syaiful bahwa SK harus mengacu pada rekomendasi Camat. Sehingga sah secara hukum.
“Yang bisa memberhentikan Sekdes ya kepala desa. Karena SK-nya Kades yang sudah dikoordinasikan, sudah direkomendasikan Camat,” sebutnya.
Sementara itu pihak kecamatan Bram Itam akui adanya surat dari Desa Bram Itam Kanan penyampaian rekomendasi pemberhentian perangkat desa.
Ditemui di Kantor Camat, Muhammad Firdaus, Kasi Humas Camat Bram Itam menyampaikan adanya surat masuk dari Desa Bram Itam Kanan.
“Surat itu merupakan terusan dari surat yang disampaikan badan permusyawaratan desa Bram Itam Kanan,” katanya.
Setelah dipelajari bersama pejabat di lingkup kecamatan, lanjut Haris bahwa poin yang disampaikan yaitu perbuatan meresahkan masyarakat.
Dijelaskannya, setelah melihat UU nomor 6 tahun 2014 pasal 52 ayat 1 yang berbunyi perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 huruf e dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis.
“Jawaban kami dari pihak kecamatan tentu mengacu pada peraturan atau perundang undangan yang berlaku,” katanya.
Diberhentikannya perangkat desa karena melanggar ketentuan desa setempat. Namun langkah yang perlu diambil yaitu dengan dilakukannya musyawarah adat di desa. Lalu memberikan sanksi kepada yang bersangkutan dan dapat dijadikan bahan untuk melengkapi permohonan pemberhentian. (TimAJ)