TANJABBAR, AksesJambi.com – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung (Tanjab) Barat mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak pada kasus dugaan mark up pada proyek pemasangan Lampu Penerang Jalan Umum (LPJU), dan keterlibatan beberapa pihak pada proyek sebesar Rp 9 miliar itu mendapat perhatian serius dari Inspektorat Tanjab Barat.
Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Encep Jarkasih menyebutkan jika sudah masuk ke jalur hukum maka persoalan ini sepenuhnya menjadi kewenangan penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti telah melanggar aturan main pengadaan barang dan jasa.
“Ya, kita tahu hal itu dari pemberitaan media yang kita ikuti. Jika sudah masuk ke persoalan hukum, maka ini urusan ranah hukum,” ujar Encep Jarkasih, Selasa (23/06/2020).
Dikatakan Encep, sejauh ini pihaknya telah berusaha mempersempit ruang terjadinya penyimpangan pada setiap ruang kerja di Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tanjab Barat. Hal ini sesuai dengan tugas pokok Inspektorat melakukan pencegahan dan mengurangi penyimpangan.
“Kalau bisa kita hilangkan resiko, mengingat resiko yang ada dan sudah tahu bagaimana berat resikonya, maka janganlah dilakukan penyimpangan,” tegas Encep.
Selain itu, Encep juga mengingatkan kepada setiap OPD sesuai dengan apa yang sudah diingatkan sejak awal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar jangan melakukan korupsi, nekat menabrak aturan untuk kepentingan kantong pribadi, jangan sampai masuk jeratan hukum.
“Pesan yang disampaikan KPK perkecil diskusi, perbanyak eksekusi, dan jangan lakukan korupsi, karena kita tahu sendiri resikonya bagaimana,” kata Encep, menyinggung apa yang sedang terjadi di Dinas Perkim Tanjab Barat.
Untuk diketahui, saat ini pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek tender dan penunjukkan langsung (PL) pada APBD dan APBDP 2019 di Dinas Perkim Tanjab Barat terus bergulir di meja Kejari. Satu-persatu pihak yang diduga terlibat dipanggil pihak kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Kejari Tanjab Barat, Tri Joko melalui Kasubsi Pidsus Kejari, Aidil Raya Putera menyebutkan jika pihaknya pasang target kasus dugaan korupsi proyek LPJU ini akan rampung pada tahun 2020 ini juga.
“InsyaAllah, tahun ini kita bisa selesaikan kasus ini. Karena, kasus ini sudah sejak 2019 laporannya masuk. Perintah dari Kejati kasus ini ditindaklanjuti,” terang Kasubsi Pidsus Kejari Tanjab Barat, Aidil Raya Putera di Kantor Kejari Tanjab Barat. (Dika)