TANJABBAR, AksesJambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Tanjab Barat mempertimbangkan kembali terkait perpanjang kontrak PT Dasa Anugerah Sejati (DAS) yang berada di kawasan Tungkal Ulu untuk tahun 2023.
Hal ini berdasarkan hasil dengar pendapat para anggota dewan dengan pihak perusahaan serta pihak instansi. Para anggota dewan mengangap pihak perusahaan telah melanggar Undang-undang No. 39 tahun 2014.
“Berdasarkan hasil dengar pendapat, pihak perusahaan telah melanggar amanah undang-undang nomor 39 tahun 2014,” kata Syufrayogi Syaiful, Anggota Komisi II DPRD saat dikonfirmasi, Senin (22/06/2020) kemarin.
Menurutnya, sejak menandatangani kontrak pada tahun 1997, PT DAS menguasai lahan perkebunan 9.077 hektar, tidak menjalankan UU No. 39 tahun 2014 yang seharusnya memplasmakan sekitar 20 persen atau sekitar 1.815 hektar kepada masyarakat.
Sejak berdirinya perusahaan, Yogie menilai ada hak masyarakat yang dihilangkan dan dinikmati oleh pihak perusahaan.
“Sampai saat ini hak masyarakat tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan” bebernya.
Tak hanya menyampaikan dan meminta kepada Pemda Tanjab Barat agar menunda perpanjangan kontrak, Dewan juga akan mengumpulkan dokumen agar Pemda mempertimbangkan perpanjangan Kontrak PT DAS tersebut.
“Sebelum perpanjang kontrak untuk tahun 2023 mendatang, PT DAS berkewajiban menyelesaikan hak untuk masyarakat memplasmakan 20 persen,” pungkasnya. (Dika)