MERANGIN, AksesJambi.com – Memasuki hari terakhir masa kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin periode 2018-2023. Seluruh alat peraga kampanye yang disebarkan KPU Merangin juga wajib dicabut oleh TIM Pemenangan masing-masing Kandidat.
Anggota Komisioner KPU Merangin, Adam Kurniawan mengatakan pencabutan alat peraga kampanye telah disepakati bersama Tim Paslon, Panwaslu, Satpol PP, dan Polres Merangin, Sabtu (23/06/2018) malam hingga pukul 23.59 seluruh APK telah ditertibkan.
“Seluruh Alat Peraga Kampanye, baik yang difasilitasi oleh KPU Merangin maupun yang dicetak dan dipasang Tim Paslon sendiri. Hari ini sudah dicabut oleh Tim Paslon,” kata Adam.
Adam menyarankan Tim Paslon menjalankan kesepakatan bersama tersebut. Pihaknya juga akan melakukan pantauan langsung kelapangan, Minggu (24/06/2018), guna memastikan apakah Tim Paslon sudah melakukan penertiban APK tersebut.
“Jika masih ditemukan APK terpasang besok (Minggu, 24/06/2018), langsung kita ditertibkan,” pungkasnya. (Irin)