Beranda Akses 4 Orang Dijadikan Tersangka Pembakar Posko Covid-19 dan Kantor Desa di Merangin

4 Orang Dijadikan Tersangka Pembakar Posko Covid-19 dan Kantor Desa di Merangin

MERANGIN, AksesJambi.com – Sebanyak 4 (empat) orang warga yang terlibat dalam pembakaran Posko Covid-19 dan perusakan kantor desa, di Desa Air Batu, Kacamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi, saat ini sudah diamankan polisi. Hal ini diebenarkan Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi, Sabtu (23/05/2020).

AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan, bahwa empat orang yang diamankan diamankan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang saat ini terus diperiksa secara intensif.

Penangkapan empat pelaku Posko Covid-19, karena BLT yang tidak tepat sasaran itu, dilakukan petugas setelah adanya penyelidikan saksi oleh Polres Merangin. Kemudian, petugas langsung menangamankan lima orang warga, namun satu orang dikembalikan karena tidak cukup bukti.

Selain Bakar Posko Covid-19, Kantor Desa Juga Jadi Sasaran Warga

“Benar ada, awalnya lima orang diamankan namun, 4 orang ditetapkan tersangka dan 1 orang dikembalikan karena tidak cukup bukti. sedangkan kerugian 100 juta,” jelas Lutfi.

Lutfi pun mengatakan, kalau ada bukti baru dan saksi-saksi yang mendukung, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Namun, akan diselidiki lebih dalam lagi terkait kerusuhan Bantuan Langsung Tuani (BLT), yang mengakibatkan Posko Covid-19 dan perusakan kantor desa, di Desa Air Batu, diamuk masa.

“Terkait dana BLT sampai membakar posko Covid-19 dan merusak kantor desa, diketahui karena kurang tepat sasaran, dan warga melakukan kerusuhan karena diajak para tersangka. Serta tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lagi,” jelasnya.

Selain itu, Kapolres Merangin berpesan kepada siapapun yang ingin menyampaikan aspirasi, dalam menyampaikan aspirasi harus dilakukan dengan sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak boleh bertindak anarkis. Kalau anarkis, resikonya akan berhadapan dangan hukum.

“Kita tidak melarang kalau ada yang melakukan aspirasi namun sesuai aturan hukum dan tidak melakukan anarkis seperti yang dilakukan oleh warga desa air batu, Kecamatan Renah pembarap, Kabupaten Merangin,”paparnya. (*/TeamAJ)