208 Napi Lapas di Kuala Tungkal Dapat Remisi usai Sholat Ied, 1 Orang Bebas

TANJABBAR, AksesJambi.com – Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat akan menerima remisi langsung bebas dan pengurangan masa tahanan sebanyak 208 orang.

Data yang diterima terdapat 208 orang yang mendapat Remisi Khusus (RK) baik bebas maupun pengurangan masa tahanan.

Napi yang mendapat RK I atau pengurangan sebagian sebanyak 207 orang yang terdiri dari pengurangan tahanan selama 15 hari 39 orang, satu bulan sebanyak 124 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 42 orang dan pengurangan tahanan selama 2 bulan yakni 2 orang.

Kemudian untuk RK II atau orang langsung bebas yakni sebanyak satu orang di masa remisi besok, Minggu (24/5/2020). Jika dtotalkan remisi keseluruhan baik bebas dan pengurangan masa tahanan berjumlah 208.

Data terkait remisi tersebut diketahui untuk semua lapas di Jambi total ada 2.239 napi yang akan mendapat remisi baik bebas maupun pengurangan masa tahanan di seluruh Jambi.

Hal itu juga telah di tanda tangani oleh Kakanwil Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho Yusuf tertanggal 8 Mei 2020.

Terkait hal itu, Kepala Lapas Klas II B Kuala Tungkal, Imam Siswoyo saat di konfirmasi mengatakan pihaknya belum menerima jumlah napi yang akan mendapat remisi besok dari Devisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi.

“Jadi menurut info dari Binadik kita masih menunggu, diharapkan besok sudah turun itu remisinya,”katanya, Sabtu (23/5/2020).

Menurutnya, remisi nantinya akan di berikan kepada napi setelah melaksanakan sholat Idul Fitri di Lapas Klas II B Kualatungkal.

“Seusai sholat ied (red, remisi),”ujarnya.

Saat di berikan data remisi para napi Lapas Klas II B Kualatungkal, Ia menegaskan jika dirinya memang belum mengetahui data tersebut.

“Iya, memang saya belum tau, terimakasih atas infonya,”pungkasnya. (TeamAJ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here