Beranda Akses Beredar Video Marjani Bicara Soal Media di Paripurna, Jurnalis Batanghari Beri Kritik

Beredar Video Marjani Bicara Soal Media di Paripurna, Jurnalis Batanghari Beri Kritik

BATANGHARI, AksesJambi.com – Terkait pernyataan seorang Anggota DPRD Batanghari dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) Batanghari dapil 4, Marjani yang menyoal legalitas media di dalam wilayah Kabupaten Batanghari, kini menuai kritik dari beberapa Jurnalis di Kabupaten Batanghari.

Pernyataan tersebut beredar di kalangan jurnalis dengan Video berdurasi selama 46 detik oleh seorang Anggota DPRD ini pada saat Rapat Paripurna, Penyampaian Terhadap LKPJ Bupati Batanghari Tahun 2019 di Gedung DPRD Batanghari.

“Mengingat keterbukaan informasi perlu melakukan pendataan ulang dan penguatan organisasi pada kelembagaan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi atau BPID, baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa,” kata Marjani di dalam Video.

Dia juga mengatakan, perlu regulasi yang ditentukan dalam peraturan Bupati untuk melakukan peraturan dan penertiban keberadaan media masa atau media elektronik atau media online memiliki legalitas verifikasi, kompetensi di dewan pers.

Ditempat terpisah, Zamani seorang mantan jurnalis mengatakan pada video tersebut, pernyataan ini sangat bahaya sekali. Kepada organisasi Jurnalis di Batanghari harus bersuara atau media di batanghari.

“Kita yakin niatnya bagus tapi redaksi kalimatnya harus diluruskan. Solusinya harus dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, yakni Anggota DPRD ini,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu jurnalis di Batanghari, Rendi mengatakan Dewan Pers tidak melarang dan tidak pernah meminta media terverifikasi jadi syarat untuk melakukan kemitraan dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Yang penting media tersebut sudah memiliki badan hukum sesuai UU No. 40/1999 Tentang Pers,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IWO Batanghari, Supan Sopian mengecam yang membuat dan yang membacakan rilis. Menurutnya hal tersebut terkesan menyinggung dan mengkotak kotakkan media.

“Tidak ada aturan yang baku mengatur atau harus media di verifikasi di Dewan Pers. Besar dugaan saya ini adalah pesanan orang yang kurang paham aturan UU 40 tahun 1999 tentang pers,” kata Supan Sopian.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua IWO Batanghari, Rudi mengatakan jika memang ada undangan-undang yang mengatur seperti yang di sampaikan oleh Anggota Dewan tersebut, pihaknya siap menjadi Oposisi.

“Kalau memang ada undang undang yang mengatur tentang pernyataan anggota dewan, Kami dari IWO yang tidak terverifikasi di Dewan Pers siap oposisi dengan Pemda Setempat,” pungkasnya. (ANI)