Beranda Akses IRT dan 2 Pemuda Ditangkap Satnarkoba Polres Merangin terkait Narkoba

IRT dan 2 Pemuda Ditangkap Satnarkoba Polres Merangin terkait Narkoba

MERANGIN, AksesJambi.com – Satuan Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga membawa narkotika jenis sabu pada Jumat (20/3/2020) lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tiga orang pelaku tersebut,salah satunya adalah Ibu Rumah Tangga (IRT).

Dari informasi yang diperoleh, sebelumnya Polisi terlebih dahulu menangkap DL (31) seorang IRT warga Kecamtan Tabir di Desa Mentawak Kecamatan Nalo Tantan. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu seberat 2,06 gram.

Satu hari kemudian, Polisi kembali berhasil menangkap dua orang pemuda di Kecamatan Tabir RS (42) dan RD (31) yang keduanya juga diketahui warga Kecamatan Tabir.

Dari kedua tangan pelaku ini, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis shabu seberat 2,64 gram.

Kapolres Merangin AKBP M Lutfi melalui Kasubag Humas Polres Merangin Iptu Edih, membenarkan adanya penangkapan tiga orang pelaku pengguna Narkotika ditempat dan hari yang berbeda.

“Pelaku pertama yang ditangkap oleh anggota kita adalah IRT, satu hari kemudian dua orang pemuda. Semuanya warga Tabir,” Ungkap Iptu Edih, Senin (23/03/2020).

Lanjut Iptu Edih, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolres Merangin.

Kini ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1) pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JNI)